RBB Direvisi, OJK Arahkan Bank Perkuat Pembiayaan Program Strategis Nasional

KALTIMNEWSROOM.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat langkah penyesuaian aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) guna memperkuat dukungan sektor perbankan terhadap program prioritas pemerintah. Kebijakan ini difokuskan untuk membuka ruang pembiayaan ke sektor-sektor strategis seperti perumahan, Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga Koperasi Desa Merah Putih.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa penyesuaian tersebut tengah difinalisasi dalam bentuk Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur arah kebijakan penyaluran kredit perbankan.
“Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Itu di dalamnya bagaimana kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/6/2026).
Kredit Bank Diarahkan ke MBG dan Kopdes Merah Putih
Melalui aturan baru ini, OJK akan mendorong perbankan nasional untuk lebih aktif membiayai berbagai program unggulan pemerintah. Selain program pembangunan 3 juta rumah, pembiayaan juga diarahkan ke program MBG dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih.
Friderica menegaskan bahwa arah kebijakan tersebut telah dimasukkan dalam rancangan aturan RBB yang sedang disusun.
“Itu juga kita siapkan di dalam ketentuan rancangan di POJK RBB tersebut,” katanya.
Penyaluran Kredit Tetap Fleksibel dan Berbasis Risiko
OJK memastikan kebijakan ini tidak mengikat secara wajib bagi seluruh bank. Setiap lembaga perbankan tetap memiliki kewenangan penuh dalam menentukan penyaluran kredit sesuai profil risiko masing-masing.
“Gak wajib, tapi kita dorong untuk itu. Kan semuanya harus sesuai dengan manajemen risiko dan risk appetite dari mereka,” tegas Friderica.
Pendekatan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara dorongan pertumbuhan ekonomi dan prinsip kehati-hatian dalam industri perbankan.
OJK Optimistis Target Kredit 12 Persen Tercapai
OJK menilai penyesuaian aturan RBB dapat menjadi instrumen penting untuk menjaga momentum pertumbuhan kredit nasional. Dengan dukungan pembiayaan ke sektor prioritas, target pertumbuhan kredit sebesar 12 persen pada 2026 diyakini dapat tercapai.
“Intinya kalau kita tarik semuanya, kita cukup yakin di 2026 ini kita bisa mencapai target tersebut,” ujarnya.
Aturan Lama RBB Akan Disesuaikan
Saat ini, ketentuan RBB masih mengacu pada POJK Nomor 5 Tahun 2016 yang mewajibkan bank menyusun rencana bisnis tahunan. Dokumen tersebut mencakup target kinerja, strategi pembiayaan, serta langkah mitigasi risiko.
Melalui revisi aturan, OJK ingin memastikan RBB tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga instrumen strategis yang mampu mengarahkan pembiayaan perbankan agar selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional.
(Redaksi)


