Prabowo Subianto Dorong Revisi UU Kewarganegaraan Ganda Demi Akomodasi Potensi Diaspora

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rencana strategis pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan. Langkah ambisius ini bertujuan mengakomodasi status kewarganegaraan ganda (dwi-kewarganegaraan) bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri. Kebijakan ini menandai pergeseran paradigma besar dalam politik hukum Indonesia, yang selama ini menganut asas kewarganegaraan tunggal secara ketat setelah usia 18 tahun.
Prabowo menekankan bahwa potensi besar diaspora Indonesia harus dikelola dengan pendekatan yang lebih inklusif. Menurutnya, banyak talenta terbaik bangsa yang terpaksa melepas paspor Indonesia demi tuntutan profesional di negara lain. Dengan merubah regulasi ini, pemerintah berharap dapat menarik kembali ‘brain power’ dan modal finansial dari jutaan diaspora yang tersebar di seluruh dunia tanpa memaksa mereka melepaskan identitas nasionalnya.
Urgensi Revisi UU Kewarganegaraan di Era Globalisasi
Pemerintah memandang bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sudah tidak lagi relevan dengan dinamika global saat ini. Banyak negara maju telah menerapkan sistem kewarganegaraan ganda untuk menjaga keterikatan warga negaranya yang bermigrasi. Hal ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan strategi pertahanan ekonomi dan sosial jangka panjang.
- Pencegahan Brain Drain: Mengurangi risiko hilangnya ilmuwan, praktisi medis, dan ahli teknologi asal Indonesia yang berpindah kewarganegaraan.
- Peningkatan Investasi: Mempermudah diaspora untuk memiliki aset properti dan menjalankan bisnis di tanah air tanpa hambatan regulasi kepemilikan asing.
- Transfer Teknologi: Memfasilitasi kolaborasi riset antara ahli di luar negeri dengan institusi domestik secara lebih fleksibel.
- Penguatan Ikatan Emosional: Menjamin anak-anak keturunan Indonesia tetap memiliki hak hukum penuh di tanah leluhur mereka.
Analisis Kritis dan Tantangan Implementasi Kewarganegaraan Ganda
Meskipun rencana ini mendapat sambutan hangat dari komunitas internasional, pemerintah harus menghadapi tantangan hukum dan keamanan yang kompleks. Kritikus mengkhawatirkan masalah loyalitas ganda, terutama dalam aspek pertahanan negara dan hak politik seperti hak pilih dalam pemilu. Oleh karena itu, revisi ini memerlukan kajian mendalam terkait batasan-batasan jabatan publik yang tetap harus tertutup bagi pemegang kewarganegaraan ganda.
Selain aspek keamanan, koordinasi antarlembaga seperti Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri menjadi kunci utama. Sinkronisasi data kependudukan harus berjalan sempurna untuk mencegah penyalahgunaan status hukum. Pemerintah juga perlu berkaca pada kebijakan usulan kewarganegaraan ganda yang sempat muncul di periode sebelumnya, namun terkendala perdebatan ideologis di parlemen.
Sebagai langkah lanjutan, Prabowo menginstruksikan jajaran menteri terkait untuk segera menyusun naskah akademik yang komprehensif. Proses ini akan melibatkan diskusi publik yang luas guna menyerap aspirasi berbagai elemen masyarakat. Keberhasilan revisi UU ini nantinya akan menjadi tonggak sejarah baru bagi pengakuan hak sipil diaspora Indonesia dalam peta pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.


