Advertise with Us

Pemerintah

Pemerintah Pastikan RUU Disinformasi Asing Tak Akan Bungkam Kebebasan Pers

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tengah mematangkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Langkah strategis ini bertujuan memperkuat kedaulatan informasi nasional dari serangan hoaks yang berasal dari entitas luar negeri. Ia menjamin bahwa regulasi tersebut sama sekali tidak menyasar produk jurnalistik maupun membatasi ruang gerak pers nasional yang bekerja di bawah naungan UU Nomor 40 Tahun 1999.

Pemerintah menyadari adanya kekhawatiran publik mengenai potensi tumpang tindih aturan yang dapat mengancam kebebasan berekspresi. Namun, Supratman mengklarifikasi bahwa target utama regulasi ini adalah aktor-aktor asing yang mencoba mengganggu stabilitas nasional melalui penyebaran informasi palsu secara sistematis. Dengan demikian, aktivitas jurnalistik yang mengedepankan kode etik tetap mendapatkan perlindungan penuh dari negara tanpa campur tangan beleid baru ini.

Urgensi Perlindungan Kedaulatan Digital Nasional

Kehadiran RUU ini menjadi jawaban atas tantangan perang hibrida di era digital yang semakin kompleks. Pemerintah melihat bahwa serangan propaganda dari pihak asing seringkali memanfaatkan celah hukum untuk memecah belah opini publik di dalam negeri. Oleh karena itu, otoritas terkait merasa perlu memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mendeteksi dan menindak upaya disinformasi yang terorganisir dari luar perbatasan negara.

  • Mencegah Intervensi Asing: Menutup celah bagi entitas luar negeri yang ingin memengaruhi kebijakan domestik melalui hoaks.
  • Keamanan Siber Nasional: Memperkuat pertahanan informasi terhadap serangan siber berbasis konten.
  • Transparansi Informasi: Memastikan bahwa arus informasi yang masuk ke Indonesia memiliki sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Perlindungan Publik: Menjaga masyarakat dari paparan narasi menyesatkan yang dapat memicu konflik sosial.

Penyusunan aturan ini juga merujuk pada praktik global di mana banyak negara maju telah menerapkan regulasi serupa untuk melindungi integritas pemilihan umum dan stabilitas politik mereka. Anda dapat mempelajari lebih lanjut mengenai standar internasional perlindungan ruang digital di laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.

Menjamin Independensi Pers dan Kebebasan Berpendapat

Pemerintah secara aktif melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers, dalam proses uji publik RUU ini. Supratman menambahkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa informasi tetap akan merujuk pada fungsi Dewan Pers jika menyangkut produk jurnalistik yang sah. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa jurnalis tidak merasa terintimidasi saat melakukan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.


Advertise with Us

Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk tidak menggunakan pasal-pasal dalam RUU ini sebagai alat pembungkaman kritik internal. Fokus utama tetap pada frasa ‘Propaganda Asing’ yang merujuk pada aktivitas non-jurnalistik oleh aktor internasional. Untuk memahami bagaimana regulasi ini selaras dengan program legislasi lainnya, silakan baca artikel kami mengenai Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yang tengah digodok DPR.

Analisis: Tantangan Membedakan Kritik dan Propaganda

Meskipun pemerintah memberikan jaminan, para analis komunikasi politik tetap mengingatkan pentingnya definisi yang presisi mengenai apa yang dikategorikan sebagai ‘disinformasi’ dan ‘propaganda’. Tanpa batasan yang jelas, terdapat risiko interpretasi tunggal oleh penguasa yang dapat merembet pada penyensoran konten digital. Pemerintah harus memastikan bahwa penegakan hukum nantinya bersifat transparan dan melibatkan pengawasan publik yang ketat.

Transisi menuju kedaulatan digital yang matang memang memerlukan regulasi, namun menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan hak asasi manusia adalah kunci utama. Oleh karena itu, masyarakat perlu terus mengawal draf RUU ini agar tetap konsisten pada tujuan awalnya, yakni melindungi bangsa dari ancaman luar, bukan mengekang suara kritis dari dalam negeri sendiri.


Advertise with Us


Advertise with Us

Back to top button
Cari apa wal?
Om Rudi AI
×
Halo buhan gabut! Handak berita apa wal?

Apa mau tanya berita yang lain atau masalah geopolitik yang lagi ramai tulis aja langsung lah?