Segini Harta Kekayaan Pejabat KPP Madya Jakarta Utara yang Terseret Kasus Suap Pajak

Kaltimnewsroom.com –Kasus dugaan suap pajak yang menjerat pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara kembali membuka sorotan publik terhadap harta kekayaan pejabat KPP yang ditetapkan KPK. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya merupakan pejabat atau pegawai aktif di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Penetapan tersangka tersebut membuat laporan harta kekayaan para pejabat pajak menjadi perhatian luas. Publik menilai transparansi kekayaan menjadi penting, terutama bagi pejabat yang memiliki kewenangan strategis dalam penetapan dan pengawasan kewajiban pajak.
Tiga Pejabat Pajak Diduga Terima Suap Pengurangan PBB
Tiga pejabat pajak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar yang menjabat sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Ketiganya diduga menerima suap terkait pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP). Dalam perkara ini, PT WP diduga menyuap pejabat pajak agar nilai PBB diturunkan secara signifikan.
KPK menduga nilai PBB yang semula ditetapkan sebesar Rp75 miliar diturunkan menjadi Rp15,7 miliar untuk periode laporan pajak tahun 2023. Dugaan praktik suap ini menjadi salah satu kasus besar yang kembali mengguncang sektor perpajakan nasional.
Harta Kekayaan Pejabat KPP Dwi Budi Iswahyu Capai Rp4,87 Miliar
Berdasarkan laporan e-LHKPN KPK dengan tanggal penyampaian 21 Februari 2025, Dwi Budi Iswahyu tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4,87 miliar. Nilai tersebut berasal dari berbagai aset yang dilaporkannya secara resmi.
Dwi Budi melaporkan harta kekayaan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp4,74 miliar. Selain itu, ia memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp406 juta. Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp185 juta.
Ia juga melaporkan kas dan setara kas senilai Rp532 juta serta harta lainnya sebesar Rp151 juta. Total kekayaan tersebut telah dikurangi utang yang tercatat sebesar Rp1,14 miliar. Nilai kekayaan ini menjadi perhatian publik setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka.
Agus Syaifudin Laporkan Kekayaan Rp3,23 Miliar
Pejabat kedua, Agus Syaifudin, melaporkan harta kekayaan berdasarkan e-LHKPN KPK tertanggal 25 Februari 2025. Total kekayaan Agus tercatat sebesar Rp3,23 miliar.
Kekayaan tersebut ditopang oleh kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp2,36 miliar. Agus juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp720 juta. Selain itu, ia melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp259 juta.
Agus turut mencantumkan surat berharga senilai Rp327 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp353 juta. Total kekayaannya telah dikurangi utang sebesar Rp797 juta. Laporan ini menjadi bagian dari dokumen resmi yang kini turut ditelusuri aparat penegak hukum.
Askob Bahtiar Miliki Kekayaan Rp2,65 Miliar
Sementara itu, Askob Bahtiar tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2,65 miliar berdasarkan e-LHKPN KPK tertanggal 25 Februari 2025. Komposisi kekayaannya juga didominasi aset properti dan harta bergerak.
Askob melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp2,8 miliar. Ia juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp420 juta. Harta bergerak lainnya tercatat cukup besar, yakni Rp931 juta.
Selain itu, Askob melaporkan kas dan setara kas senilai Rp411 juta serta harta lainnya sebesar Rp300 juta. Total kekayaannya dikurangi utang yang mencapai Rp2,2 miliar.
DJP Tegaskan Tindak Tegas dan Cabut Izin Konsultan Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menegaskan bahwa pihaknya akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat dalam kasus suap tersebut. DJP menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum dan kode etik profesi.
Rosmauli menyebut DJP akan menindaklanjuti perkara ini secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP akan menerapkan pemberhentian sementara sesuai ketentuan.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas institusi serta memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Transparansi Harta Pejabat Jadi Sorotan Publik
Kasus ini kembali menguatkan sorotan publik terhadap pentingnya transparansi harta kekayaan pejabat pajak. Laporan e-LHKPN dinilai menjadi instrumen penting untuk mengawasi potensi penyimpangan kewenangan di sektor strategis.
Penegakan hukum yang dilakukan KPK diharapkan mampu memberikan efek jera dan memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan perpajakan. Publik menunggu proses hukum berjalan transparan dan akuntabel hingga tuntas.
(Redaksi)


