TERKINI
Pendidikan

Sengketa Lahan UIN Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah Memanas di Pamulang

Suasana salah satu gerbang akses lahan yang menjadi objek sengketa antara UIN Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. (Foto: cnnindonesia.com)

TANGERANG SELATAN – Eskalasi konflik antara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) kini memasuki babak baru yang semakin memanas. Perseteruan yang berpusat pada kepemilikan dan pengelolaan lahan di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, ini memicu ketidakpastian bagi institusi pendidikan yang beroperasi di atas tanah tersebut. Kedua belah pihak saling klaim atas legalitas pengelolaan aset, sehingga menciptakan kegaduhan di lingkungan akademis dan warga sekitar.

Ketegangan ini bermula ketika pihak rektorat UIN Jakarta berupaya melakukan penertiban aset negara yang mereka anggap berada di bawah penguasaan tanpa izin yang sah oleh pihak yayasan. Sebaliknya, pengelola sekolah di bawah naungan YSH merasa memiliki landasan historis dan legalitas yang kuat untuk tetap mengelola lembaga pendidikan tersebut. Situasi ini menambah panjang daftar konflik agraria yang melibatkan institusi pendidikan tinggi negeri dengan organisasi nirlaba yang berafiliasi secara historis.

Duduk Perkara dan Akar Konflik Aset di Pamulang

Persoalan utama dalam sengketa ini berakar pada status kepemilikan tanah yang secara administratif tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di bawah Kementerian Agama RI. UIN Jakarta menegaskan bahwa setiap jengkal lahan yang mereka miliki harus memberikan kontribusi langsung kepada negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, operasional sekolah di bawah YSH selama bertahun-tahun dianggap tidak sejalan dengan regulasi pengelolaan aset negara yang semakin ketat.

Pihak kampus berargumen bahwa penertiban ini merupakan instruksi langsung dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara. Sementara itu, pihak yayasan menilai langkah UIN Jakarta terlalu represif dan mengabaikan kontribusi sosial yang telah dilakukan sekolah tersebut selama puluhan tahun dalam mencerdaskan masyarakat di Pamulang. Sebelumnya, kasus serupa juga sempat mencuat dalam artikel mengenai optimalisasi aset kampus di lingkungan Kementerian Agama yang menuntut transparansi pengelolaan lahan.

  • Klaim UIN Jakarta berdasarkan sertifikat hak pakai atas nama Kementerian Agama.
  • Argumentasi Yayasan Syarif Hidayatullah mengenai sejarah pendirian sekolah yang bersifat semi-otonom.
  • Intervensi Kementerian Agama dalam menengahi sengketa agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.
  • Dampak psikologis bagi orang tua siswa dan guru yang terjebak dalam pusaran konflik birokrasi.

Analisis Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara

Secara yuridis, pengelolaan aset oleh perguruan tinggi negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU) seperti UIN Jakarta memang memiliki fleksibilitas, namun tetap terikat pada Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Dalam perspektif hukum administrasi negara, penggunaan lahan negara oleh pihak swasta atau yayasan tanpa perjanjian sewa-menyewa atau kerja sama pemanfaatan yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.

Kementerian Agama melalui laman resminya di kemenag.go.id terus mendorong agar setiap satuan kerja melakukan sertifikasi dan pengamanan aset secara fisik maupun hukum. Masalahnya, ketika aspek hukum berbenturan dengan aspek sosial-historis, solusi moderat seringkali sulit tercapai. Publik kini menanti apakah sengketa ini akan berakhir di meja hijau atau melalui jalur mediasi yang mengedepankan kepentingan pendidikan siswa di atas kepentingan ego sektoral lembaga.

Selain mengganggu operasional harian, kisruh ini berpotensi mencoreng citra UIN Jakarta sebagai institusi pendidikan Islam terkemuka. Jika tidak segera terselesaikan, dikhawatirkan akan terjadi eksodus siswa ke sekolah lain karena ketidakpastian status lahan sekolah mereka. Pemerintah daerah Tangerang Selatan pun diharapkan ikut turun tangan guna memastikan bahwa konflik ini tidak mencederai hak dasar anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang tenang dan aman.

Ringkasan Cepat

  • TANGERANG SELATAN - Eskalasi konflik antara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) kini memasuki babak baru…
  • Perseteruan yang berpusat pada kepemilikan dan pengelolaan lahan di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, ini memicu ketidakpastian bagi institusi pendidikan yang beroperasi di…
  • Kedua belah pihak saling klaim atas legalitas pengelolaan aset, sehingga menciptakan kegaduhan di lingkungan akademis dan warga sekitar.
M. Zunaidi
M. Zunaidi Redaksi Kaltim Newsroom

Jurnalis yang fokus pada isu pemerintahan, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan di Kalimantan Timur. Bergabung dengan Kaltim Newsroom sejak 2022.

Lihat Semua Artikel

Baca Juga

Lihat Semua