Advertise with Us

Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Dugaan Korupsi IUP, Kuasa Hukum Dayang Donna Tegaskan Sesuai Prosedur dan Aturan

KaltimNewsroom.com — Kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania masih terus bergulir.

Sidang lanjutan kasus ini kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (30/3/2026).

Dalam persidangan ini, penerbitan enam IUP yang berlangsung cepat pada awal 2015 kembali menjadi sorotan.

Namun, kuasa hukum terdakwa Dayang Donna menegaskan bahwa percepatan tersebut tidak melanggar aturan, melainkan terjadi dalam konteks transisi kewenangan pertambangan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.

Kuasa hukum Dayang Donna, Hendrik Kusnianto, menyampaikan bahwa seluruh proses penerbitan izin telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku saat itu.


Advertise with Us

Ia menekankan bahwa cepatnya proses bukan merupakan indikasi pelanggaran hukum, melainkan konsekuensi dari perubahan sistem birokrasi yang sedang berlangsung.

“Kalau ditanya kenapa cepat, itu sudah dijelaskan. Pada saat itu memang tidak ada batas waktu selama persyaratan lengkap. Jadi ketika semua dokumen terpenuhi, maka pihak berwenang bisa langsung menerbitkan izin,” ujarnya usai persidangan.

Menurut Hendrik, masa awal 2015 merupakan periode krusial dalam tata kelola perizinan pertambangan. Saat itu, kewenangan yang sebelumnya berada di kabupaten/kota mulai beralih ke tingkat provinsi, termasuk melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).


Advertise with Us

Aturan Sebelum Juni 2015

Perubahan ini secara langsung memangkas jalur birokrasi yang sebelumnya panjang dan berlapis.

Ia menjelaskan, pada masa tersebut, dasar penerbitan izin masih mengacu pada satu parameter utama, yakni pertimbangan teknis. Selama pihak terkait menyatakan bahwa suatu izin layak diterbitkan melalui pertimbangan teknis, maka tidak ada hambatan administratif untuk mengeluarkan keputusan.

“Aturannya memang seperti itu sebelum Juni 2015. Setelah itu pemerintah memberlakukan perubahan yang mewajibkan keterlibatan lebih banyak instansi. Tapi enam IUP ini terbit pada Januari 2015, jadi masih menggunakan aturan lama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendrik juga menyoroti adanya imbauan dari Gubernur Kalimantan Timur saat itu, Awang Faroek Ishak, yang mendorong percepatan pelayanan perizinan. Imbauan tersebut muncul seiring dengan pelimpahan kewenangan penuh kepada PTSP, yang membuat proses tidak lagi harus melalui jalur panjang di tingkat gubernur.

“Ketika kewenangan sudah dilimpahkan ke PTSP, tidak ada lagi alasan untuk memperlambat proses. Gubernur saat itu juga sudah menyampaikan hal tersebut,” tambahnya.

Keterangan Saksi dan Bantahan Intervensi

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Didi Rudiansyah, Donny Jufriansyah, dan Edi Gunawan. Dari keterangan mereka, muncul informasi yang menyebut nama Dayang Donna dalam proses pengurusan izin. Namun, menurut Hendrik, keterangan tersebut tidak didukung bukti kuat yang menunjukkan adanya intervensi atau pelanggaran prosedur.

“Memang ada yang menyebut nama klien kami, tapi itu hanya sebatas informasi yang didengar. Tidak ada bukti bahwa karena ada nama Dayang Donna, lalu pihak tertentu melanggar prosedur atau mempercepat proses secara tidak sah,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses tetap berjalan dalam koridor aturan. Bahkan, Kepala Dinas terkait telah menyampaikan bahwa tidak ada intervensi dalam proses penandatanganan izin.

“Semua tetap sesuai aturan. Tidak ada tekanan, tidak ada intervensi. Kalau pun ada yang disebut ‘atensi khusus’, itu lebih kepada penambahan jam kerja atau percepatan administrasi, bukan pelanggaran,” katanya.

Hendrik menilai, persoalan yang diperdebatkan dalam persidangan bukanlah soal kecepatan semata, melainkan dugaan adanya kewajiban yang tidak dijalankan. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh kewajiban administratif telah dipenuhi sesuai ketentuan.

“Yang dipermasalahkan itu seolah-olah ada kewajiban yang tidak dijalankan. Tapi faktanya di persidangan, semua pihak sudah melaksanakan kewajiban tersebut. Jadi tidak ada pelanggaran,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan atau tidaknya nama Dayang Donna dalam proses tersebut tidak mempengaruhi jalannya prosedur.

“Tanpa ada nama Dayang Donna pun, prosesnya tetap akan sama. Karena semua pihak sudah menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku saat itu,” tambahnya.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor pertambangan yang selama ini dikenal rawan praktik korupsi. Apalagi, penerbitan izin yang berlangsung cepat seringkali dikaitkan dengan potensi penyimpangan.

Namun demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa percepatan dalam konteks ini justru merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang berlangsung pada masa itu.

“Jangan sampai percepatan pelayanan justru dianggap sebagai pelanggaran. Padahal hal itu merupakan upaya untuk memangkas birokrasi yang berbelit,” kata Hendrik.

Agenda Sidang Berikutnya

Sidang lanjutan perkara ini akan terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lebih lanjut. Jaksa penuntut umum diharapkan dapat menguraikan konstruksi perkara secara lebih jelas, termasuk membuktikan adanya unsur suap atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin tersebut.

Sementara itu, tim kuasa hukum tetap optimistis bahwa fakta-fakta persidangan akan menunjukkan bahwa klien mereka tidak terlibat dalam praktik melanggar hukum.

Publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh rangkaian bukti dan keterangan saksi dalam perkara ini. Di tengah kompleksitas regulasi dan dinamika transisi kewenangan, kasus ini menjadi cermin penting dalam melihat bagaimana sistem perizinan pertambangan dijalankan di masa lalu—serta bagaimana pihak terkait menguji akuntabilitasnya di meja hijau.

(tim redaksi)


Advertise with Us

Back to top button