Advertise with Us

Hukum & Kriminal

Modus Klasik Pengurangan Pajak di Jakarta Utara Buktikan Bobroknya Sistem Pengawasan Internal DJP

JAKARTA – Kasus dugaan suap yang melibatkan tiga oknum pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara kembali mencoreng citra Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fenomena ini dinilai bukan sekadar kasus oknum biasa, melainkan cerminan dari fenomena gunung es yang menyelimuti sistem perpajakan di tanah air. Praktik pengurangan nilai pajak dengan imbalan uang pelicin seolah menjadi rahasia umum yang hingga kini sulit diputus mata rantainya meski reformasi birokrasi terus digalakkan.

Sejumlah pengamat menilai bahwa tertangkapnya tiga pegawai pajak tersebut hanyalah puncak dari masalah sistemik yang jauh lebih besar. Modus klasik berupa negosiasi di bawah tangan untuk mengecilkan kewajiban pajak perusahaan merupakan pola lama yang terus berulang. Dalam praktiknya, oknum petugas pajak memanfaatkan kewenangan mereka dalam melakukan pemeriksaan untuk menawarkan ‘diskon’ pajak kepada wajib pajak yang nakal, dengan imbalan persentase tertentu dari nilai yang berhasil dikurangi.

Pengamat kebijakan publik menyebutkan bahwa diskresi yang terlalu luas bagi pemeriksa pajak menjadi celah utama terjadinya tindak pidana korupsi. Meskipun sistem digitalisasi mulai diterapkan, interaksi tatap muka antara pemeriksa dan wajib pajak dalam proses audit masih menyisakan ruang gelap untuk negosiasi ilegal. Menurut data dari Komisi Pemberantasan Korupsi, sektor perpajakan memang menjadi salah satu area yang paling rawan terhadap praktik suap dan gratifikasi karena melibatkan perputaran uang yang sangat besar.

Kondisi ini semakin diperparah dengan lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan internal kementerian terkait. Meskipun kode etik dijunjung tinggi, tekanan dari lingkungan kerja atau godaan materi yang masif seringkali meruntuhkan integritas para pegawai. Fenomena gunung es ini menunjukkan bahwa kasus-kasus yang muncul ke permukaan hanyalah sebagian kecil dari praktik lancung yang mungkin terjadi secara masif di berbagai daerah lainnya.

Untuk memutus rantai korupsi ini, diperlukan langkah radikal yang melampaui sekadar sanksi administratif. Pemerintah didorong untuk memperketat sistem audit berbasis teknologi kecerdasan buatan guna meminimalisir keterlibatan manusia dalam penentuan nilai pajak. Selain itu, perlindungan terhadap whistleblower atau pelapor pelanggaran harus diperkuat agar praktik serupa di kantor pajak lain dapat segera terbongkar. Publik kini menunggu langkah tegas dari DJP untuk membersihkan institusi mereka dari parasit yang merugikan pendapatan negara.


Advertise with Us

Simak informasi mendalam lainnya mengenai isu integritas birokrasi dalam indeks berita ekonomi dan hukum terpopuler kami untuk melihat sejauh mana upaya pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan.


Advertise with Us

Back to top button
Cari apa wal?
Om Rudi AI
×
Halo buhan gabut! Handak berita apa wal?

Apa mau tanya berita yang lain atau masalah geopolitik yang lagi ramai tulis aja langsung lah?