Advertise with Us

Hukum & Kriminal
Trending

Soroti Tindakan Pemprov Kaltim, Yayasan Melati Samarinda Tegaskan Sengketa Aset Belum Berkekuatan Hukum Tetap

KALTIMNEWSROOM.COM — Yayasan Melati Samarinda menegaskan bahwa sengketa aset dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) hingga kini masih dalam proses hukum dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Pihak yayasan menilai, tindakan penguasaan fisik yang terjadi di lapangan berpotensi melampaui kewenangan karena dilakukan sebelum adanya kepastian hukum.

Kuasa hukum Yayasan Melati, Rusdiono, menyampaikan bahwa gugatan perdata terkait kepemilikan bangunan masih berlangsung di pengadilan.

Oleh karena itu, menurutnya, belum ada dasar hukum yang sah untuk menentukan siapa pihak yang berhak atas bangunan tersebut.

“Proses gugatan perdata masih berjalan dan belum diputus. Artinya, belum ada kepastian hukum mengenai kepemilikan bangunan tersebut,” tegas Rusdiono.


Advertise with Us

Proses Hukum Masih Berjalan

Rusdiono menjelaskan bahwa dalam sistem hukum, setiap sengketa kepemilikan harus diselesaikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selama proses tersebut belum selesai, semua pihak seharusnya menahan diri dari tindakan yang dapat memicu konflik baru.

Ia juga mengungkapkan bahwa bangunan yang menjadi objek sengketa tidak tercatat sebagai aset resmi pemerintah daerah.


Advertise with Us

Selain itu, terdapat prinsip hukum yang dikenal sebagai asas pemisahan horizontal, yang membedakan kepemilikan antara tanah dan bangunan.

“Fakta-fakta ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Ketika penguasaan fisik tetap dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, maka ada potensi tindakan itu melampaui kewenangan,” tegasnya.

Menurut Rusdiono, hasil identifikasi bersama juga menunjukkan bahwa Yayasan Melati memiliki peran dominan dalam pembangunan dan pengelolaan bangunan tersebut.

Hal ini, lanjutnya, semakin memperkuat posisi yayasan dalam sengketa yang tengah berlangsung.

Soroti Tindakan di Lapangan

Yayasan Melati menyoroti tindakan di lapangan yang meliputi penguasaan fisik hingga pembongkaran bangunan.

Pihak yayasan menilai langkah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dan berpotensi melanggar prinsip negara hukum.

Rusdiono menegaskan bahwa setiap klaim kepemilikan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tindakan sepihak di lapangan.

“Jika memang ada klaim kepemilikan, maka satu-satunya jalan yang sah adalah membuktikannya di hadapan hukum, bukan mengeksekusinya terlebih dahulu di lapangan,” ujar Rusdiono.

Ia menambahkan bahwa tindakan penguasaan tanpa dasar hukum berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan.

Kritik Penggunaan Putusan PTUN

Ketua Pengurus Yayasan Melati, Ida Farida, turut menyampaikan kritik terhadap penggunaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai dasar tindakan di lapangan.

Ia menilai, penggunaan putusan tersebut tidak tepat karena berada dalam ranah hukum administratif.

Menurut Ida, PTUN tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengalihkan hak kepemilikan yang termasuk dalam ranah hukum perdata.

“Putusan PTUN hanya menyangkut aspek administratif, bukan kepemilikan. Jika digunakan sebagai dasar untuk mengambil alih bangunan, itu merupakan pencampuradukan rezim hukum,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa praktik tersebut dapat menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan, karena berpotensi membuka ruang bagi penggunaan keputusan administratif sebagai legitimasi penguasaan aset.

Nilai Tindakan Mendahului Hukum

Ida Farida menilai bahwa situasi yang terjadi saat ini tidak lagi sekadar perbedaan penafsiran hukum, melainkan telah mengarah pada tindakan yang mendahului proses hukum.

Ia menyebut bahwa ketika kekuasaan berjalan lebih cepat daripada hukum, maka prinsip negara hukum menjadi terancam.

“Yang terjadi saat ini bukan sekadar perbedaan penafsiran hukum, tetapi sudah mengarah pada tindakan yang mendahului hukum. Ketika kekuasaan berjalan lebih cepat dari hukum, maka yang terjadi adalah pendahuluan oleh kekuasaan, bukan penegakan hukum,” tegas Ida Farida.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan tanpa dasar hukum final dapat menciptakan ketidakpastian dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Dampak terhadap Dunia Pendidikan

Selain aspek hukum, Yayasan Melati juga menyoroti dampak langsung terhadap kegiatan pendidikan.

Ida Farida menyebut bahwa tindakan di lapangan berlangsung saat proses belajar mengajar masih berjalan.

Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas siswa, tetapi juga mencederai prinsip perlindungan terhadap dunia pendidikan.

Menurutnya, keterlibatan atau dampak terhadap peserta didik dalam situasi konflik fisik merupakan langkah yang tidak proporsional dan tidak manusiawi.

“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah, atas dasar hukum apa tindakan tersebut dijalankan? Dalam prinsip negara hukum, penguasaan objek sengketa tidak dapat dilakukan tanpa adanya dasar eksekusi yang sah,” ujarnya.

Serukan Penyelesaian Sesuai Hukum

Di akhir pernyataannya, Yayasan Melati menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak hukum, melainkan menolak segala bentuk tindakan yang dinilai melampaui batas kewenangan dan tidak melalui proses yang sah.

Yayasan menyerukan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjadikan pengadilan sebagai satu-satunya forum penyelesaian sengketa.

“Kami tidak melawan hukum. Tetapi kami tidak akan diam ketika hukum ditafsirkan secara sepihak, ketika batas kewenangan dilampaui, dan ketika kemaslahatan publik dikesampingkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika praktik semacam ini terus terjadi, dampaknya tidak hanya terbatas pada sengketa yang ada, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Ketika keadilan diabaikan dan tindakan yang tidak beradab terjadi, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tutup Ida Farida. (*)


Advertise with Us

Back to top button