JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus mengakselerasi kesiapan infrastruktur perdagangan karbon demi mencapai target Net Zero Emission. Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, memberikan dukungan penuh terhadap peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai instrumen vital dalam ekosistem ini. Kehadiran SRUK bertujuan untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas setiap unit karbon yang diperdagangkan, sehingga pasar memiliki landasan hukum dan kepercayaan yang kuat.
Eddy Soeparno menilai bahwa tanpa sistem registrasi yang terintegrasi, potensi besar Indonesia di sektor karbon akan sulit optimal. Ia menekankan bahwa tata kelola yang baik menjadi prasyarat utama untuk menarik minat investor global. Dengan adanya SRUK, pemerintah dapat memantau perpindahan unit karbon secara real-time dan mencegah terjadinya klaim ganda (double counting) yang sering menjadi kendala dalam pasar internasional.
Urgensi SRUK dalam Transparansi Unit Karbon
Kehadiran SRUK bukan sekadar masalah teknis administratif, melainkan pilar integritas ekonomi hijau. Sistem ini mengintegrasikan data dari berbagai sektor penghasil emisi dan penyerap karbon ke dalam satu platform tunggal. Eddy menjelaskan bahwa keterbukaan informasi akan meminimalisir risiko manipulasi data emisi yang dapat merugikan reputasi Indonesia di mata dunia.
- Mencegah praktik double counting dalam pencatatan pengurangan emisi karbon.
- Mempercepat proses sertifikasi bagi pelaku usaha yang berkontribusi pada penurunan emisi.
- Menyediakan basis data yang akurat untuk penetapan harga karbon (carbon pricing).
- Meningkatkan daya saing sertifikat karbon Indonesia di pasar sukarela maupun wajib.
Mendorong Investasi Hijau Melalui Regulasi yang Jelas
Wakil Ketua MPR tersebut menggarisbawahi bahwa kepastian hukum merupakan magnet utama bagi investasi jangka panjang. Implementasi SRUK harus beriringan dengan penyempurnaan regulasi turunan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Ia mendorong pemerintah agar terus menjalin dialog dengan pemangku kepentingan untuk menyelaraskan aturan di tingkat nasional dan daerah.
Langkah ini berkaitan erat dengan upaya transisi energi yang telah dibahas dalam artikel sebelumnya mengenai komitmen parlemen terhadap energi terbarukan. Eddy melihat perdagangan karbon sebagai mekanisme pendanaan alternatif yang efektif untuk mendanai proyek-proyek ramah lingkungan di tanah air. Tanpa skema yang jelas, transformasi menuju ekonomi rendah karbon akan sangat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Analisis Dampak SRUK terhadap Pelaku Industri
Bagi sektor swasta, SRUK memberikan standarisasi yang selama ini mereka tunggu. Para pelaku industri kini memiliki panduan baku mengenai cara mengukur, melaporkan, dan memverifikasi (MRV) penurunan emisi mereka. Eddy Soeparno meyakini bahwa perusahaan yang proaktif dalam menggunakan sistem ini akan mendapatkan nilai tambah dalam laporan keberlanjutan (ESG) mereka.
- Mempermudah akses perusahaan ke pendanaan hijau dari lembaga keuangan internasional.
- Meningkatkan efisiensi biaya operasional melalui manajemen emisi yang lebih terukur.
- Memberikan perlindungan hukum bagi pemilik aset karbon di Indonesia.
Sebagai kesimpulan, peluncuran SRUK merupakan tonggak penting bagi Indonesia untuk menjadi pemimpin pasar karbon di kawasan Asia Tenggara. Namun, Eddy mengingatkan bahwa teknologi hanya alat; kesuksesannya sangat bergantung pada konsistensi penegakan aturan dan integritas para pelaksana di lapangan. Pemerintah perlu memastikan bahwa sistem ini bersifat inklusif, mencakup hingga tingkat proyek komunitas di daerah terpencil.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme perdagangan karbon secara teknis, Anda dapat merujuk pada panduan resmi di Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang menjadi mitra strategis dalam implementasi nilai ekonomi karbon.






