Polisi Libas Praktik Tambang Ilegal di Kampar Tiga Tersangka Masuk Bui dan Alat Berat Disita

KAMPAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar membuktikan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Operasi senyap yang dilakukan tim opsnal di lapangan berhasil membongkar praktik ilegal yang selama ini meresahkan warga dan mengancam ekosistem setempat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya menghentikan operasional tambang, tetapi juga berhasil mengamankan para aktor intelektual di balik kegiatan merusak tersebut.
Kapolres Kampar menegaskan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas alat berat di kawasan yang seharusnya dilindungi. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama yang masing-masing memiliki peran sebagai pengelola, pengawas lapangan, serta operator alat berat. Ketiganya tertangkap tangan saat tengah melakukan pengerukan tanah tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari otoritas terkait.
Selain mengamankan para pelaku, aparat kepolisian juga menyita satu unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk mengeruk material tambang secara ilegal. Barang bukti tersebut kini telah dipasang garis polisi dan dibawa ke Mapolres Kampar guna proses hukum lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sarana pendukung kejahatan lingkungan tersebut tidak lagi digunakan untuk aktivitas serupa di masa mendatang. Penggerebekan ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha ilegal lainnya bahwa hukum tidak akan berkompromi dengan perusakan alam.
Secara hukum, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku cukup berat, yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera, mengingat dampak kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal seringkali bersifat permanen dan merugikan generasi mendatang.
Bagi pembaca yang ingin memahami lebih dalam mengenai regulasi sektor energi, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mempelajari tata cara perizinan yang legal di Indonesia. Ketidaktahuan masyarakat mengenai izin seringkali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara yang melawan hukum.
Pihak Polres Kampar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Sinergi antara kepolisian dan warga sangat krusial dalam memberantas mafia tambang yang kerap beroperasi di pelosok daerah. Untuk berita terkait penegakan hukum lainnya di wilayah Riau, silakan simak laporan lengkap kami di kanal Berita Kriminal Riau. Operasi serupa dipastikan akan terus berlanjut secara berkala guna memastikan Kampar bersih dari aktivitas tambang liar yang merugikan negara dan merusak keindahan alam Bumi Lancang Kuning.


