Baleg DPR Pacu Pengesahan RUU Reforma Agraria Demi Selesaikan Sengketa Lahan Nasional

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi menetapkan target ambisius untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria sebelum peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2026. Langkah strategis ini muncul sebagai respons terhadap mendesaknya kebutuhan akan kepastian hukum atas tanah yang selama ini memicu ketegangan sosial di berbagai wilayah Indonesia. Baleg memandang bahwa kehadiran payung hukum yang lebih komprehensif menjadi syarat mutlak untuk menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih adil bagi rakyat kecil, terutama para petani.
Anggota legislatif menyadari bahwa konflik agraria merupakan masalah sistemik yang membutuhkan solusi fundamental, bukan sekadar kebijakan parsial. Selama beberapa dekade, tumpang tindih regulasi antara sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan sering kali mengorbankan hak-hak masyarakat adat dan petani lokal. Oleh karena itu, RUU ini membawa misi besar untuk menyelaraskan berbagai kepentingan tersebut di bawah semangat keadilan sosial. Percepatan ini juga menjadi pembuktian bagi parlemen dalam merespons tuntutan publik yang menginginkan kehadiran negara dalam melindungi hak atas tanah rakyat.
Urgensi Penataan Ulang Regulasi Agraria di Indonesia
Pemerintah dan DPR RI melihat bahwa skema reforma agraria saat ini masih menghadapi berbagai sumbatan birokrasi dan legalitas. Dengan merampungkan RUU ini, Baleg berharap dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi redistribusi lahan yang selama ini terhambat. Kepastian hukum ini nantinya akan meminimalisir praktik mafia tanah yang sering memanfaatkan kekosongan regulasi untuk merampas lahan warga secara ilegal.
- Harmonisasi regulasi antara kementerian terkait untuk mencegah ego sektoral lahan.
- Penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang lebih cepat dan transparan bagi masyarakat.
- Penguatan hak konstitusional petani atas lahan produktif guna mendukung ketahanan pangan nasional.
- Pendataan ulang penguasaan lahan skala besar untuk memastikan distribusi yang lebih merata.
Ketua Baleg menegaskan bahwa tim ahli akan segera melakukan kajian mendalam terhadap draf RUU agar selaras dengan semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Meskipun zaman telah berubah, nilai-nilai dasar dalam UUPA tetap menjadi kompas utama dalam menyusun draf baru ini. Sinkronisasi dengan program kerja pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menjadi prioritas utama agar tidak ada lagi aturan yang saling bertabrakan di lapangan.
Tantangan dan Strategi Penyelesaian Sengketa Tanah
Menyelesaikan masalah agraria bukan sekadar menuliskan pasal-pasal di atas kertas, melainkan menghadapi realitas konflik yang kompleks di lapangan. Baleg DPR RI harus memastikan bahwa RUU Reforma Agraria ini mampu mengakomodasi suara dari berbagai pihak, termasuk organisasi petani, akademisi, hingga pelaku usaha. Transparansi dalam setiap tahapan pembahasan menjadi kunci agar produk hukum ini mendapatkan legitimasi penuh dari publik dan tidak memicu kontroversi baru saat diimplementasikan nantinya.
Analisis mendalam menunjukkan bahwa tanpa adanya sanksi tegas bagi pelanggar aturan distribusi lahan, reforma agraria hanya akan menjadi slogan tanpa makna. Oleh sebab itu, RUU ini juga akan mengatur mekanisme pengawasan ketat terhadap penggunaan lahan yang telah diberikan kepada rakyat agar tetap produktif dan tidak jatuh kembali ke tangan korporasi besar. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan di perdesaan melalui akses pemanfaatan lahan yang lebih luas.
Pencapaian target pada September 2026 akan menjadi kado bersejarah bagi kaum tani Indonesia. RUU ini tidak hanya berfungsi sebagai alat penyelesaian konflik, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan. Dengan kepemilikan lahan yang sah, petani dapat mengakses bantuan permodalan perbankan dengan lebih mudah, yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas pertanian nasional secara berkelanjutan.


