TERKINI
Hukum

Baleg DPR Kaji Skema Royalti Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta

Suasana rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat membahas poin-poin krusial dalam revisi UU Hak Cipta terkait perlindungan karya jurnalistik di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Foto: cnnindonesia.com)

JAKARTA – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI secara resmi membuka peluang besar untuk mengatur skema royalti bagi karya jurnalistik melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta. Langkah strategis ini bertujuan memperkuat posisi tawar industri pers di hadapan platform digital sekaligus memastikan adanya perlindungan hak ekonomi bagi para jurnalis. Anggota Baleg menekankan bahwa setiap kutipan atau penggunaan ulang materi berita oleh pihak ketiga wajib mencantumkan sumber asli secara jelas guna menghindari praktik plagiarisme yang merugikan ekosistem informasi.

Urgensi Perlindungan Hak Ekonomi di Tengah Disrupsi Digital

Transformasi digital yang agresif telah mengubah peta konsumsi berita secara global, namun regulasi domestik seringkali tertinggal dalam memayungi hak-hak kreator konten berita. Baleg DPR melihat adanya kekosongan hukum yang menyebabkan karya jurnalistik seringkali dieksploitasi oleh agregator berita tanpa kompensasi finansial yang adil bagi perusahaan media. Melalui RUU Hak Cipta, pemerintah dan legislatif berupaya menyusun parameter baru yang mewajibkan platform besar membayar royalti atas pemanfaatan konten jurnalistik.

  • Kedaulatan Konten: Memastikan media memiliki kontrol penuh atas distribusi dan monetisasi karya mereka di platform pihak ketiga.
  • Keadilan Ekonomi: Menetapkan tarif atau skema bagi hasil yang transparan antara platform digital dan penerbit berita.
  • Integritas Intelektual: Mengharuskan atribusi yang tepat sebagai bentuk pengakuan atas kerja keras intelektual para jurnalis di lapangan.
  • Keberlanjutan Media: Menciptakan aliran pendapatan baru (revenue stream) bagi perusahaan pers nasional untuk menjaga kualitas jurnalisme.

Mekanisme Kewajiban Mencantumkan Sumber dan Pencegahan Plagiarisme

Salah satu poin krusial dalam draf yang tengah dibahas adalah pengetatan aturan atribusi sumber berita. Baleg DPR menilai bahwa budaya ‘copy-paste’ tanpa izin telah merusak standar profesionalisme media. Regulasi ini nantinya tidak hanya menyasar individu, tetapi juga entitas bisnis yang mengambil keuntungan dari sirkulasi berita milik orang lain. Dengan mencantumkan sumber secara eksplisit, pembaca mendapatkan kepastian mengenai validitas informasi, sementara penerbit asli tetap mendapatkan pengakuan atas hak moral mereka.

Analisis mendalam dari para ahli hukum di Hukumonline menunjukkan bahwa integrasi hak cipta jurnalistik ke dalam payung hukum yang lebih kuat akan mempertegas batasan antara ‘fair use’ dan pelanggaran hak cipta. Hal ini sejalan dengan perjuangan industri pers global yang menuntut keadilan dari raksasa teknologi. Langkah ini juga menjadi pelengkap bagi regulasi Publisher Rights atau Perpres Media Sustainability yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo untuk menyeimbangkan ekosistem digital nasional.

Tantangan Implementasi dan Masa Depan Kebebasan Pers

Meskipun rencana ini mendapatkan sambutan positif dari asosiasi jurnalis, tantangan besar menanti pada tahap implementasi teknis. Penentuan besaran royalti dan mekanisme pemungutannya memerlukan transparansi tinggi agar tidak menjadi beban baru bagi media kecil atau kreator independen. Baleg DPR berkomitmen untuk terus menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan agar revisi UU Hak Cipta ini tidak justru mengekang distribusi informasi publik yang krusial.

Pemerintah berharap regulasi ini mampu menciptakan iklim pers yang sehat di mana kualitas berita menjadi prioritas utama. Dengan adanya jaminan ekonomi melalui royalti, perusahaan media diharapkan dapat mengalokasikan sumber daya lebih banyak untuk melakukan liputan investigasi dan berita mendalam yang berkualitas tinggi. Transformasi hukum ini bukan sekadar soal nilai uang, melainkan upaya menjaga martabat profesi jurnalisme di tengah gempuran informasi instan yang seringkali mengabaikan akurasi.

Ringkasan Cepat

  • JAKARTA - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI secara resmi membuka peluang besar untuk mengatur skema royalti bagi karya jurnalistik…
  • Langkah strategis ini bertujuan memperkuat posisi tawar industri pers di hadapan platform digital sekaligus memastikan adanya perlindungan hak ekonomi bagi para jurnalis.
  • Anggota Baleg menekankan bahwa setiap kutipan atau penggunaan ulang materi berita oleh pihak ketiga wajib mencantumkan sumber asli secara jelas guna menghindari…
Maya P. Rosalie
Maya P. Rosalie Redaksi Kaltim Newsroom

Jurnalis yang fokus pada isu pemerintahan, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan di Kalimantan Timur. Bergabung dengan Kaltim Newsroom sejak 2022.

Lihat Semua Artikel

Baca Juga

Lihat Semua