TERKINI
Hukum

Polisi Bongkar Sindikat Produksi Uang Palsu di Tangerang dengan Barang Bukti Puluhan Juta Rupiah

Barang bukti tumpukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan alat produksi yang disita polisi dari tangan tersangka di Pakuhaji, Tangerang. (Foto: news.detik.com)

Penyidik Kepolisian Sektor Pakuhaji bersama jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik ilegal pembuatan dan peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Operasi senyap ini berujung pada penangkapan pelaku utama yang mengoperasikan rumah produksi uang palsu di kawasan pemukiman padat penduduk. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang kertas tiruan dengan total nilai mencapai Rp 68,5 juta.

Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang tak wajar di pasar tradisional. Polisi bergerak cepat melakukan investigasi mendalam hingga berhasil mengunci lokasi persembunyian pelaku. Selain menyita puluhan juta uang palsu siap edar, petugas juga menemukan seperangkat alat cetak canggih yang digunakan untuk memproduksi uang ilegal tersebut. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan ekonomi lainnya yang mencoba merusak stabilitas moneter di wilayah penyangga ibu kota.

Kronologi Penggerebekan dan Barang Bukti yang Disita

Aparat kepolisian mendatangi lokasi produksi setelah melakukan penyamaran selama beberapa hari. Di dalam rumah kontrakan tersebut, pelaku kedapatan sedang memotong lembaran uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Petugas segera mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di lapangan:

  • Uang palsu siap edar senilai Rp 68,5 juta dalam berbagai pecahan.
  • Satu unit mesin printer berkualitas tinggi untuk mencetak pola uang.
  • Beberapa rim kertas khusus yang memiliki tekstur mendekati uang asli.
  • Cairan kimia dan alat pemotong kertas presisi.
  • Sejumlah kartu identitas palsu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Modus Operandi dan Target Peredaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama beberapa bulan terakhir. Mereka menyasar pedagang kecil dan warung kelontong yang minim alat deteksi uang palsu (ultraviolet). Pelaku biasanya berbelanja barang murah menggunakan uang palsu pecahan besar demi mendapatkan kembalian berupa uang asli. Strategi ini seringkali berhasil karena keramaian pasar membuat pedagang kurang teliti memeriksa fisik uang.

Kepolisian juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, mengingat kualitas cetakan uang palsu kali ini tergolong cukup rapi. Polisi menduga ada instruktur atau penyedia bahan baku khusus yang membantu pelaku meningkatkan kemiripan uang buatan mereka dengan uang emisi terbaru dari Bank Indonesia. Kasus ini menambah catatan panjang rentetan kriminalitas serupa yang sebelumnya juga pernah terungkap di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Panduan Mengenali Uang Asli dengan Metode 3D

Masyarakat harus senantiasa waspada agar tidak menjadi korban penipuan uang palsu. Bank Indonesia terus mengedukasi publik untuk menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) sebagai langkah deteksi dini yang paling efektif. Memahami ciri keaslian uang rupiah sangat penting untuk menjaga keamanan finansial pribadi maupun bisnis.

Berikut adalah langkah praktis untuk memastikan keaslian uang Anda:

  • Dilihat: Perhatikan perubahan warna pada benang pengaman dan gambar perisai pada pecahan besar.
  • Diraba: Uang asli memiliki tekstur kasar pada bagian angka nominal dan gambar pahlawan karena menggunakan teknik cetak intaglio.
  • Diterawang: Pastikan terdapat tanda air (watermark) berupa gambar pahlawan dan electrotype yang akan terlihat jelas saat dihadapkan ke arah cahaya.

Bagi Anda yang ingin mempelajari lebih detail mengenai pengamanan mata uang nasional, silakan merujuk pada panduan resmi Ciri Keaslian Uang Rupiah dari Bank Indonesia. Kejahatan pemalsuan uang ini melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah. Polisi menghimbau warga segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Ringkasan Cepat

  • Penyidik Kepolisian Sektor Pakuhaji bersama jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik ilegal pembuatan dan peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat.
  • Operasi senyap ini berujung pada penangkapan pelaku utama yang mengoperasikan rumah produksi uang palsu di kawasan pemukiman padat penduduk.
  • Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang kertas tiruan dengan total nilai mencapai Rp 68,5 juta.Keberhasilan ini bermula dari laporan…
M. Rizal Effendy
M. Rizal Effendy Redaksi Kaltim Newsroom

Jurnalis yang fokus pada isu pemerintahan, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan di Kalimantan Timur. Bergabung dengan Kaltim Newsroom sejak 2022.

Lihat Semua Artikel

Baca Juga

Lihat Semua