Advertise with Us

Advertorial

Teras Samarinda II Jadi Ruang UMKM, DPRD Ingatkan Risiko Macet dan Parkir

KALTIMNEWSROOM.COM – Pemanfaatan Teras Samarinda II sebagai ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu melalui kajian menyeluruh. DPRD Samarinda mengingatkan pemerintah agar rencana tersebut tidak hanya mengejar manfaat ekonomi, tetapi juga memperhitungkan lalu lintas, parkir, dan keselamatan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan dirinya belum menerima informasi secara pasti mengenai rencana pemanfaatan kawasan tersebut. Menurutnya, persoalan UMKM dan penataan ruang juga bukan menjadi ranah utama Komisi IV.

Meski demikian, ia menilai pemerintah harus melakukan kajian matang jika kawasan yang berada di dekat jalan utama tersebut nantinya menjadi pusat aktivitas UMKM.

“Area dekat jalan seperti itu perlu dipertimbangkan matang. Ada potensi menimbulkan kemacetan dan risiko keselamatan,” kata Sri Puji.

DPRD Soroti Dampak Aktivitas UMKM

Sri Puji mengatakan pemanfaatan ruang publik untuk mendukung pelaku UMKM dapat memberikan manfaat ekonomi. Namun, pemerintah harus memastikan kegiatan tersebut tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.


Advertise with Us

Menurutnya, pemerintah perlu menghitung kapasitas kawasan, akses kendaraan, arus lalu lintas, hingga kebutuhan pejalan kaki sebelum menetapkan fungsi kawasan tersebut.

Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian, kata dia, yakni ketersediaan lahan parkir. Aktivitas UMKM berpotensi meningkatkan jumlah kendaraan yang datang sehingga pemerintah harus menyiapkan sistem parkir yang memadai.

Area Parkir Jangan Beralih Jadi Lapak

Sri Puji juga menyoroti praktik pemanfaatan area parkir yang berubah fungsi menjadi tempat berjualan UMKM.


Advertise with Us

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan baru apabila pemerintah tidak menata aktivitas UMKM secara menyeluruh.

“Area parkir yang sudah beralih fungsi menjadi lapak UMKM juga menjadi pertimbangan tersendiri,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah perlu menentukan zonasi yang jelas antara area berjualan, parkir, jalur kendaraan, dan ruang bagi pejalan kaki.

Dengan penataan tersebut, aktivitas UMKM tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan fungsi fasilitas publik maupun keselamatan pengguna jalan.

Pemanfaatan Teras Samarinda II Harus Ada Kajian

Sri Puji meminta Pemkot Samarinda melibatkan berbagai pihak sebelum mengambil keputusan mengenai pemanfaatan Teras Samarinda II. Kajian dapat mencakup aspek ekonomi, tata ruang, transportasi, parkir, hingga keselamatan masyarakat.

“Ini bukan keputusan yang bisa diambil dari satu sudut pandang saja. Harus dilihat juga dampaknya terhadap lalu lintas, parkir dan keselamatan,” pungkasnya.

Menurutnya, pemerintah tetap perlu membuka ruang bagi UMKM untuk berkembang. Namun, kebijakan tersebut harus berjalan seiring dengan penataan kawasan agar tidak memunculkan masalah baru di kemudian hari.

(Adv)


Advertise with Us

Back to top button