KALTIMNEWSROOM.COM – Program Pesantren Ramah Anak mulai diterapkan di 56 pondok pesantren di Kota Samarinda. Komisi IV DPRD Kota Samarinda menyambut baik langkah tersebut dan meminta seluruh pihak memperkuat sistem perlindungan anak agar setiap laporan dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan program itu menjadi langkah penting untuk memastikan setiap pesantren memiliki mekanisme perlindungan anak yang jelas.
Menurut Novan, program tersebut mengacu pada kebijakan terbaru Kementerian Agama (Kemenag) yang mewajibkan setiap pesantren menyediakan layanan pengaduan yang terintegrasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Kemenag.
“Program ini adalah langkah baik untuk memastikan setiap pesantren memiliki sistem perlindungan anak yang jelas. Harapannya, jika terjadi persoalan di lingkungan pesantren, penanganannya bisa dilakukan lebih cepat dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Novan.
Sistem Pengaduan Terintegrasi Percepat Penanganan Kasus
Novan menjelaskan seluruh laporan masyarakat akan masuk melalui satu layanan pengaduan. Petugas kemudian melakukan verifikasi sebelum menentukan langkah penanganan.
Jika laporan mengarah pada dugaan tindak pidana, petugas akan meneruskannya kepada aparat penegak hukum. Namun, jika laporan berkaitan dengan perlindungan anak atau pemulihan psikologis, petugas akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) serta instansi terkait.
“Semua laporan nantinya masuk melalui satu layanan. Setelah diverifikasi, apabila berkaitan dengan pelanggaran hukum akan diteruskan kepada kepolisian. Kalau menyangkut perlindungan anak atau persoalan lain, akan dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang,” jelasnya.
DPRD Tekankan Pentingnya Sinergi Antarinstansi
Novan mengakui pengawasan terhadap pondok pesantren memiliki tantangan tersendiri. Sebab, Kementerian Agama memegang kewenangan pembinaan dan perizinan operasional pesantren, bukan pemerintah daerah.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Samarinda, Kementerian Agama, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak memperkuat koordinasi. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi kunci keberhasilan Program Pesantren Ramah Anak.
Novan berharap program itu mampu mencegah kekerasan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pondok pesantren.
“Jangan sampai karena ulah oknum, citra seluruh pesantren menjadi buruk. Pesantren pada dasarnya memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter generasi muda yang berakhlak. Yang perlu diperkuat saat ini adalah sistem pengawasannya agar seluruh santri mendapatkan perlindungan maksimal,” tegasnya.
DPRD Juga Kawal Program Pariwisata dan Evaluasi APBD
Selain membahas perlindungan anak, Komisi IV DPRD Samarinda juga mengevaluasi program kerja mitra lainnya, termasuk Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).
DPRD mendorong Disporapar memperbanyak festival wisata dan meningkatkan promosi destinasi unggulan Kota Samarinda. Langkah itu diharapkan mampu menarik lebih banyak wisatawan dan menggerakkan perekonomian daerah.
Sementara itu, Novan mengatakan DPRD bersama pemerintah kota belum membahas kebutuhan anggaran tahun 2027. Saat ini, pembahasan masih berfokus pada evaluasi pelaksanaan program dan optimalisasi serapan APBD 2026.
“Fokus pembahasan kami saat ini masih tertuju pada evaluasi pelaksanaan program berjalan serta optimalisasi realisasi serapan anggaran pada APBD 2026,” kata Novan.
(Adv)






