Transparansi Dipertanyakan, Disdikbud Kaltim Tegaskan Mekanisme Pengangkatan Kepala Sekolah Sudah Berlapis

KALTIMNEWSROOM.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menjadi sorotan publik setelah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur mengenai pengangkatan 176 kepala sekolah baru.
Keputusan ini memicu polemik di sektor pendidikan karena dianggap menimbulkan sejumlah masalah mendasar terkait regulasi, transparansi, dan tata kelola.
Dewan Pendidikan Soroti Proses Pengangkatan
Dewan Pendidikan Kalimantan Timur menilai proses pengangkatan kepala sekolah masih menyisakan sejumlah persoalan serius.
Dalam evaluasinya, lembaga ini mencatat lima masalah utama.
Pertama, beberapa kepala sekolah yang diangkat ternyata telah menjabat melebihi masa jabatan sebagaimana diatur regulasi. Kedua, terdapat calon kepala sekolah yang mendekati atau bahkan telah melewati batas usia pensiun.
Ketiga, beberapa nama calon disebut pernah berstatus terpidana.
Selain itu, Dewan Pendidikan menyoroti masih ada sejumlah sekolah di Kaltim yang belum memiliki kepala sekolah definitif.
Kondisi ini berpotensi mengganggu efektivitas manajemen sekolah dan berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan.
Sorotan semakin tajam karena Dewan Pendidikan Kaltim tidak dilibatkan dalam Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah.
Padahal, keterlibatan lembaga ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025.
“Seharusnya Dewan Pendidikan dilibatkan dalam proses pertimbangan agar pengangkatan kepala sekolah transparan dan akuntabel,” kata Ketua Dewan Pendidikan Kaltim, Rina Harjanto.
Disdikbud Kaltim Tegaskan Proses Seleksi Terstruktur
Menanggapi kritik tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin, menegaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah dilakukan melalui mekanisme panjang dan berlapis.
“Proses ini tidak dilakukan secara sepihak. Ada tim pertimbangan yang membahas secara kolektif. Tim ini terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, cabang dinas, bidang teknis, hingga akademisi,” jelas Armin, Rabu (4/2/2026).
Menurut Armin, setiap nama calon kepala sekolah diajukan setelah melalui pembahasan internal yang mempertimbangkan kondisi riil sekolah di lapangan.
Jika ada calon yang dianggap kurang tepat, tim dapat mengusulkan alternatif lain.
Ia menambahkan, mekanisme ini dirancang agar pengangkatan bersifat dinamis dan terbuka, serta meminimalkan potensi subjektivitas.
Forum tim pertimbangan menjadi ruang untuk menguji kelayakan calon dari berbagai aspek, mulai dari rekam jejak, pengalaman manajerial, hingga kinerja selama bertugas.
Usulan Belum Berarti Lolos
Terkait kritik soal usia dan masa jabatan, Armin menegaskan tidak semua usulan langsung disetujui. Beberapa calon hingga kini masih menunggu persetujuan akhir di tingkat pusat.
“Tahap akhir penetapan kepala sekolah bukan di kami, tapi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penetapan dilakukan berdasarkan ketentuan administrasi dan regulasi dari BKN,” ujar Armin.
Ia menambahkan, hal ini menjelaskan mengapa proses pengangkatan membutuhkan waktu lama dan terkesan berlarut-larut.
Disdikbud Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan normatif.
Menanggapi tudingan adanya calon kepala sekolah yang pernah menjadi terpidana, Armin menegaskan bahwa semua calon dinilai berdasarkan syarat yang berlaku.
Jika ada persoalan hukum atau administrasi, hal tersebut menjadi pertimbangan serius dalam proses seleksi.
“Kami memastikan prinsip kehati-hatian diterapkan. Tidak ada calon yang diabaikan begitu saja,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Disdikbud Kaltim mengutamakan prinsip meritokrasi.
Penilaian hanya didasarkan pada prestasi, kinerja, dan rekam jejak calon kepala sekolah, bukan kepentingan politik atau pribadi.
Transparansi dan Kolaborasi Jadi Kunci
Polemik pengangkatan ini membuka ruang diskusi lebih luas mengenai tata kelola kepala sekolah di daerah.
Di satu sisi, Dewan Pendidikan menuntut kepatuhan penuh terhadap regulasi dan keterlibatan lembaga pengawas.
Di sisi lain, Disdikbud Kaltim menegaskan mekanisme pengangkatan telah melalui proses panjang dan berlapis.
Beberapa pihak mendorong Pemprov Kaltim, Disdikbud, dan Dewan Pendidikan meningkatkan komunikasi dan keterbukaan agar polemik serupa tidak berulang.
Transparansi dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan daerah.
“Kritik kami dengar, tapi yang terpenting tujuan kita sama: memastikan sekolah-sekolah di Kaltim dipimpin kepala sekolah yang kompeten dan berintegritas,” tutup Armin. (tim redaksi)
