Advertise with Us

Daerah

TWAP Samarinda Respons Cepat Laporan Warga, Sidak Galian Tanah di Jalan M. Yamin

KaltimNewsroom.com  – Pemerintah Kota Samarinda melalui Tim Wali Kota Akselerasi Pembangunan Kota Samarinda (TWAP) menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban pembangunan.

Hal ini ditunjukan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas galian tanah di kawasan Jalan M. Yamin, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan sidak ini dilakukan setelah pemerintah kota menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya galian tanah berukuran cukup besar di lokasi yang berada di belakang rumah jabatan Wakil Wali Kota Samarinda.

Langkah cepat yang diambil TWAP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam memastikan setiap aktivitas pembangunan maupun kegiatan pemanfaatan lahan di Samarinda berjalan sesuai aturan dan memiliki legalitas yang jelas.

Sebab galian tersebut memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat. Termasuk dugaan adanya aktivitas penambangan.


Advertise with Us

TWAP Turun ke Lokasi

Ketua TWAP Samarinda, Syaparuddin, mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengecekan.

“Setelah kami mendapat informasi tentang adanya galian di belakang rumah jabatan wakil wali kota. Kami langsung melakukan pengecekan dan menghadirkan OPD terkait. Alhamdulillah pihak yang melakukan penggalian juga hadir di lokasi,” ujar Syaparuddin kepada awak media.

Dari hasil pengecekan sementara di lapangan, tim mengetahui bahwa pihak bernama Lasnu melakukan aktivitas galian tersebut dan berencana membangun sebuah gedung apartemen di kawasan tersebut.


Advertise with Us

Menurut Syaparuddin, pihak tersebut melakukan penggalian tanah sebagai bagian dari rencana pembangunan basement untuk area parkir untuk bangunan apartemen tersebut.

“Informasi yang kami dapatkan, galian ini merupakan bagian dari rencana pembangunan apartemen. Posisi galian nantinya akan menjadi basement parkir dari bangunan yang direncanakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada awalnya berbagai pihak menduga galian tersebut berkaitan dengan aktivitas lain karena mereka menemukan material seperti batu bara di bagian atas tanah yang digali. Kondisi itu sempat memunculkan kekhawatiran bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Namun setelah tim melakukan penelusuran langsung, TWAP memastikan bahwa galian tersebut merupakan bagian dari rencana proyek pembangunan properti.

Belum Mengantongi Izin

Meski demikian, dari hasil koordinasi dengan instansi teknis, tim mengetahui bahwa kegiatan penggalian tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah kota.

Syaparuddin mengatakan pihaknya telah mengecek ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta instansi perizinan dan memastikan bahwa hingga saat ini pihak pengembang belum mengajukan izin resmi terkait pekerjaan tersebut.

“Saya sudah cek ke bagian PUPR dan perizinan, ternyata kegiatan penggalian ini memang belum memiliki izin,” katanya.

Karena itu, TWAP mengingatkan pihak pengembang agar segera mengurus seluruh perizinan sebelum melanjutkan pekerjaan di lokasi tersebut.

“Kami sarankan kepada pihak yang melakukan kegiatan agar segera memproses perizinannya supaya semua berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Syaparuddin.

Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan di wilayah Kota Samarinda harus mengikuti prosedur dan aturan yang telah pemerintah daerah tetapkan. Sementara itu, perwakilan perusahaan yang melakukan penggalian mengakui bahwa kegiatan tersebut memang belum memiliki izin resmi dari pemerintah kota.

Pengakuan Perusahaan

Sementara itu, Staff General Affairs PT Hayyu, Fahrobi yang terlibat dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa perusahaan masih melakukan penggalian sebagai persiapan awal. Menurutnya, perusahaan baru melakukan pengurukan dan penggalian tanah sebagai bagian dari rencana awal pembangunan yang masih berada dalam tahap wacana.

“Memang untuk saat ini kami belum mengajukan izin karena masih tahap rencana. Kami juga masih menunggu kesiapan dana dan keputusan manajemen terkait pembangunan di lokasi ini,” kata Fahrobi.

Ia menyebut perusahaan sudah melakukan aktivitas penggalian sekitar tiga bulan, namun perusahaan belum melakukan pembangunan fisik di lokasi tersebut.

“Sudah sekitar tiga bulan lebih. Tapi memang belum ada pembangunan apa-apa, baru pengurukan dan penggalian saja,” ujarnya.

Fahrobi juga mengatakan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan masih mempertimbangkan konsep pembangunan yang akan mereka lakukan di lokasi tersebut. Menurutnya, rencana awal memang pembangunan apartemen dengan fasilitas parkir di basement. Namun manajemen perusahaan masih menunggu hasil pembahasan internal untuk mengambil keputusan final.

“Nanti kami lihat keputusan manajemen apakah tetap apartemen dengan parkiran basement atau mungkin dikembangkan untuk usaha lain,” jelasnya.

Lokasi galian tersebut berada cukup dekat dengan rumah jabatan Wakil Wali Kota Samarinda, dengan jarak sekitar 70 meter. Kedekatan lokasi inilah yang membuat aktivitas tersebut cepat menjadi perhatian publik dan memicu pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut.

Upaya Pengawasan Pemerintah Kota

TWAP menilai sidak yang mereka lakukan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa aktivitas pembangunan di kawasan strategis kota tetap berjalan sesuai aturan. Selain itu, pemerintah kota juga ingin memastikan bahwa tidak ada kegiatan yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan maupun hukum di kemudian hari.

Syaparuddin menegaskan bahwa pemerintah kota tidak melarang rencana pembangunan yang dilakukan oleh pihak swasta selama mereka memenuhi seluruh prosedur perizinan. Namun ia menekankan bahwa pihak pengembang harus melakukan proses perizinan terlebih dahulu sebelum melanjutkan kegiatan konstruksi.

“Kami tidak melarang pembangunan, tetapi harus mengikuti aturan. Kalau memang proyek ini akan dilanjutkan, kami sarankan segera mengurus izin ke PUPR dan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” katanya.

Pemerintah kota berharap pihak pengembang dapat segera menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan sehingga aktivitas pembangunan di kawasan tersebut dapat berjalan secara legal dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Sidak yang dilakukan TWAP ini juga menjadi bagian dari upaya pengawasan pemerintah kota terhadap berbagai aktivitas pembangunan di Samarinda, terutama yang berada di kawasan strategis atau berdekatan dengan fasilitas pemerintah.

(*)


Advertise with Us

Back to top button
Cari apa wal?
Om Rudi AI
×
Halo buhan gabut! Handak berita apa wal?

Apa mau tanya berita yang lain atau masalah geopolitik yang lagi ramai tulis aja langsung lah?