
KALTIMNEWSROOM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Hal ini menyusul adanya dugaan penyalahgunaan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Dua Tersangka Sudah Ditetapkan
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kedua tersangka diduga melakukan pengaturan pembagian kuota haji tambahan secara tidak sesuai prosedur.
Namun, hingga kini KPK mengaku belum memperoleh penjelasan rinci terkait asal-usul keputusan pembagian kuota.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik.
“Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Nanti kami akan terus update siapa saja yang akan dimintai keterangan,” ujar Budi di kantor KPK, Jumat (23/1/2026).
Keterangan Dito Ariotedjo Dibutuhkan
Untuk menelusuri asal-usul kuota haji, KPK memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Dito diketahui mendampingi Presiden Jokowi dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada Oktober 2023.
Dalam kunjungan itu, Jokowi membahas kerja sama bilateral, investasi di IKN, dan penambahan kuota haji bersama Pangeran Arab Muhammad bin Salman.
“Pak Dito menjelaskan bahwa tambahan kuota diberikan untuk memangkas antrean panjang ibadah haji di Indonesia. Keterangan ini membantu penyidik memahami proses diskresi dan pembagian kuota,” kata Budi.
Keterangan Dito dinilai penting untuk menguatkan alat bukti yang telah dikumpulkan KPK.
Penyidik juga menekankan perlunya mengklarifikasi peran pihak ketiga, termasuk asosiasi maupun penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), agar kasus ini bisa terungkap secara menyeluruh.
Pemanggilan Presiden Masih Menjadi Pilihan
Budi menegaskan KPK belum menentukan apakah Presiden Jokowi akan dipanggil.
Pemanggilan akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan dan keterangan dari saksi lain.
Fokus KPK saat ini adalah memahami proses diskresi yang dilakukan oleh Kemenag dan memastikan pembagian kuota haji sesuai aturan.
“Yang pasti, kami melihat bagaimana proses diskresi itu dilakukan. Mengapa dibagi 50 persen 50 persen? Padahal kuota semestinya untuk memangkas antrean haji,” pungkas Budi.
Penyidikan kasus kuota haji ini terus berlanjut, dengan beberapa saksi lain kemungkinan akan dipanggil untuk melengkapi bukti. (*)
