Advertise with Us

Nasional
Trending

Vonis Bersyarat Laras Faizati, Komnas Perempuan Soroti Ancaman Kebebasan Berekspresi

KALTIMNEWSROOM.COM  – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan vonis bersalah dengan status bebas bersyarat yang dijatuhkan kepada Laras Faizati dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025.

Komnas menilai putusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya bagi perempuan dan generasi muda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Laras.

Namun, hakim memutuskan Laras tidak perlu menjalani hukuman penjara dengan ketentuan tidak mengulangi perbuatannya selama satu tahun.

Selama masa tersebut, Laras tetap berada dalam pengawasan.


Advertise with Us

Komnas: Putusan Berpotensi Menimbulkan Efek Gentar

Komnas Perempuan menyatakan keprihatinannya terhadap putusan tersebut melalui unggahan di akun Instagram resmi @komnasperempuan pada Jumat (16/1).

Mereka menilai vonis bersalah dengan status bebas bersyarat tetap menciptakan dampak serius terhadap ruang kebebasan sipil.

Menurut Komnas, kriminalisasi terhadap ekspresi kritik berpotensi menimbulkan efek gentar di masyarakat.


Advertise with Us

Kondisi ini dapat membuat warga enggan menyampaikan pendapat dan kritik karena takut berhadapan dengan proses pidana.

“Putusan ini menjadi preseden yang mengkhawatirkan bagi kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya bagi perempuan dan generasi muda,” tulis Komnas.

Komnas menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang seharusnya dilindungi oleh negara, bukan dibatasi melalui pemidanaan.

Dampak terhadap Pengawalan Kasus Kekerasan Berbasis Gender

Komnas Perempuan juga menyoroti dampak putusan tersebut terhadap pengawalan kasus kekerasan berbasis gender.

Selama ini, kritik publik berperan penting sebagai alat kontrol sosial untuk menilai kinerja aparat penegak hukum, memastikan keberpihakan terhadap korban, serta mencegah praktik impunitas.

Namun, ketika perempuan merasa takut bersuara, Komnas menilai akuntabilitas dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender berisiko melemah.

Ruang aman untuk menyampaikan keprihatinan sosial, menurut Komnas, justru harus dijamin oleh negara.

“Kriminalisasi kritik berpotensi melemahkan kontrol sosial dan berdampak langsung pada pengawalan kasus-kasus kekerasan berbasis gender,” ujar Komnas.

Hakim Nilai Laras Terbukti Melakukan Penghasutan

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat 1 KUHP lama.

Hakim meyakini Laras secara sengaja mendorong orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan, termasuk membakar gedung Mabes Polri dan menangkap anggota polisi.

Hakim menyebut Laras bertindak dengan niat jahat dan kesengajaan, bukan karena kelalaian atau ketidaktahuan.

Meski demikian, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Laras satu tahun penjara. (*)


Advertise with Us

Back to top button
Cari apa wal?
Om Rudi AI
×
Halo buhan gabut! Handak berita apa wal?

Apa mau tanya berita yang lain atau masalah geopolitik yang lagi ramai tulis aja langsung lah?