Vonis Pengawasan Laras Faizati Jadi Sorotan, Hakim Tegaskan Pendekatan KUHP Baru

Kaltimnewsroom.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana pengawasan kepada Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro alias Laras Faizati memantik perhatian publik dan kalangan hukum. Vonis tersebut dinilai mencerminkan perubahan paradigma pemidanaan seiring diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, yang menekankan pendekatan rehabilitatif dibandingkan hukuman penjara.
KALTIMNEWSROOM.COM – Putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana pengawasan kepada Laras Faizati memantik perhatian publik dan kalangan hukum.
Putusan PN Jakarta Selatan dibacakan terbuka, Laras Faizati dinyatakan terbukti menghasut melalui tulisan terkait aksi demonstrasi.
Dalam perkara ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/01), menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati.
Hakim Nyatakan Unsur Penghasutan Terbukti
Majelis Hakim yang diketuai oleh I Ketut Darpawan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di hadapan terdakwa.
Hakim menilai unggahan terdakwa di media sosial memiliki potensi mendorong terjadinya tindak pidana karena disampaikan secara terbuka dan dapat diakses publik luas.
Tidak Dijatuhi Penjara, Hakim Pilih Pidana Pengawasan
Meski menyatakan terdakwa bersalah, Majelis Hakim tidak menjatuhkan pidana penjara. Hakim memilih menjatuhkan pidana pengawasan selama enam bulan dengan masa pengawasan satu tahun, dengan syarat terdakwa tidak mengulangi perbuatan pidana.
“Menjatuhkan pidana pengawasan selama enam bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum terdakwa tidak melakukan tindak pidana kembali selama masa pengawasan satu tahun,” lanjut Hakim Ketua.
Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan,” ucap hakim, yang langsung disambut reaksi riuh dari pengunjung sidang.
Hakim Tolak Tuntutan Penjara Jaksa
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim secara tegas menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama satu tahun terhadap Laras Faizati.
Hakim menilai bahwa meskipun unsur penghasutan terbukti, perbuatan terdakwa tidak disertai dengan tindakan lanjutan yang dapat memperparah dampak pidana.
Majelis Hakim menegaskan terdakwa tidak mengorganisir massa, tidak menggerakkan pihak lain, serta tidak melakukan tindak pidana lanjutan.
Pertimbangan ini menjadi dasar utama bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara.
Riwayat Terdakwa Jadi Faktor Penentu
Majelis Hakim mempertimbangkan latar belakang terdakwa yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum dan belum pernah dipidana.
Majelis Hakim menilai riwayat hidup terdakwa menunjukkan potensi perbaikan diri sehingga pidana penjara panjang dinilai berdampak buruk.
Hakim menilai pemidanaan tidak semata-mata bertujuan memberi efek jera, tetapi juga harus memperhatikan peluang perbaikan diri terdakwa di masa mendatang.
Dasar Hukum KUHP Nasional Baru
Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan sesuai Pasal 75 dan 76 KUHP baru yang menekankan pembinaan dan pencegahan residivisme
Putusan ini menunjukkan implementasi konkret KUHP nasional yang baru dalam praktik peradilan pidana.
Duduk Perkara Kasus Laras Faizati
Sebelumnya, Laras Faizati didakwa oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan tersebut berkaitan dengan unggahan tulisan di media sosial yang dinilai menghasut peserta aksi demonstrasi.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, terdakwa mengunggah tulisan berbahasa Inggris yang berisi seruan pembakaran dan kekerasan terhadap suatu gedung.
Unggahan tersebut kemudian dijadikan dasar dakwaan penghasutan yang diproses hingga persidangan.
Masih Terbuka Upaya Hukum
Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.
Putusan pidana pengawasan terhadap Laras Faizati ini menjadi salah satu contoh penting penerapan KUHP baru yang mengedepankan prinsip rehabilitatif, edukatif, dan restoratif, tanpa mengabaikan aspek pertanggungjawaban hukum.
(tim redaksi)
