
KALTIMNEWSROOM.COM – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mempercepat upaya pemulihan lingkungan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui program penghijauan lahan bekas tambang.
Program ini mendukung visi pembangunan IKN sebagai kota hutan yang berkelanjutan dan berbasis ekologi.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Safitri, menyatakan bahwa OIKN tidak menangani seluruh area bekas tambang secara langsung.
Ia menegaskan bahwa OIKN membagi lahan bekas tambang ke dalam dua kategori utama untuk menentukan pendekatan penanganan yang tepat.
Tanggung Jawab Reklamasi di Lahan Berizin
OIKN menegaskan bahwa lahan bekas tambang yang berada dalam wilayah izin usaha pertambangan tetap menjadi tanggung jawab pemegang izin.
Perusahaan wajib melaksanakan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.
OIKN telah mengumpulkan data perkembangan reklamasi dari sejumlah perusahaan tambang berizin.
Lembaga tersebut kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan perusahaan dalam memulihkan lahan pascatambang.
Myrna menegaskan bahwa OIKN akan terus mengawasi proses tersebut agar perusahaan tidak mengabaikan kewajiban reklamasi.
Pemerintah ingin memastikan setiap lahan bekas tambang berizin kembali berfungsi secara ekologis sesuai standar lingkungan.
Penanganan Lahan Bekas Tambang Ilegal
OIKN juga menaruh perhatian pada lahan bekas tambang yang berada di luar wilayah izin.
Banyak area tersebut berasal dari aktivitas ilegal yang tidak lagi memiliki pelaku yang bertanggung jawab.
Dalam kondisi tersebut, OIKN mengambil peran langsung untuk melakukan pemulihan lingkungan.
Langkah ini menjadi penting karena lahan terbengkalai dapat memperburuk kerusakan ekosistem di kawasan IKN jika tidak segera ditangani.
OIKN menargetkan identifikasi jenis tanaman yang sesuai dengan kondisi tanah rusak akibat aktivitas pertambangan.
Tim teknis melakukan kajian untuk menentukan spesies yang mampu beradaptasi di lahan kritis.
Tahapan Revegetasi Bertahap
OIKN menerapkan strategi revegetasi bertahap dalam proses penghijauan. Pada tahap awal, OIKN menanam pohon cepat tumbuh (fast growing) untuk membentuk tutupan vegetasi awal dan memperbaiki kondisi lahan secara cepat.
Setelah vegetasi dasar terbentuk, OIKN melanjutkan penanaman dengan spesies endemik khas Kalimantan.
Tahapan ini bertujuan mengembalikan fungsi ekologis kawasan agar lebih mendekati kondisi hutan alami.
Melalui pendekatan tersebut, OIKN menargetkan transformasi lahan bekas tambang menjadi area hijau yang produktif secara ekologis.
Program ini memperkuat komitmen pemerintah dalam membangun IKN sebagai kota yang selaras dengan alam dan berkelanjutan dalam jangka panjang. (*)


