SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) kini tengah memasifkan sosialisasi mengenai peluang besar bagi koperasi untuk merambah sektor pertambangan. Langkah ini menjadi angin segar bagi ekonomi kerakyatan, mengingat selama ini industri ekstraktif tersebut didominasi oleh korporasi besar. Melalui regulasi mineral dan batu bara yang dinamis, koperasi desa maupun kelurahan kini memiliki payung hukum yang kuat untuk memperoleh prioritas dalam pengelolaan wilayah pertambangan di Bumi Etam.
Kepala Disperindagkop UKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menegaskan bahwa peluang ini bukan sekadar wacana. Beliau menjelaskan bahwa Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih berpotensi besar mengelola usaha pertambangan selama mampu memenuhi standar teknis dan administratif yang ketat. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kekayaan alam daerah memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat lokal melalui wadah koperasi.
Landasan Hukum dan Prioritas Pengelolaan Tambang oleh Koperasi
Transformasi kebijakan di sektor energi dan sumber daya mineral memberikan ruang khusus bagi badan usaha berbentuk koperasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memberikan prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi dalam penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Selain regulasi utama tersebut, terdapat beberapa poin penting yang perlu dipahami oleh pengurus koperasi sebelum terjun ke bisnis ini:
- Koperasi wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
- Adanya kewajiban memenuhi aspek kelayakan finansial dan kemampuan teknis operasional tambang.
- Koperasi harus memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang pertambangan untuk menjamin keamanan dan keselamatan kerja.
- Komitmen terhadap reklamasi lahan pascatambang dan perlindungan lingkungan hidup di wilayah sekitar.
Tantangan dan Analisis Kesiapan Koperasi di Industri Ekstraktif
Meskipun regulasi memberikan karpet merah, koperasi di Kalimantan Timur menghadapi tantangan besar dalam implementasinya. Sektor pertambangan merupakan industri padat modal dan berisiko tinggi. Oleh karena itu, Disperindagkop UKM Kaltim terus mendorong penguatan literasi manajemen bagi para pengelola koperasi. Tanpa manajemen yang profesional, pemberian izin tambang kepada koperasi justru dapat menjadi beban ekonomi di kemudian hari.
Selain modal, tantangan teknologi juga menjadi poin krusial. Koperasi harus mampu mengadopsi teknologi penambangan yang efisien agar tetap kompetitif dengan perusahaan swasta. Selanjutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi kunci utama untuk mempermudah akses informasi bagi koperasi desa yang berminat.
Kehadiran koperasi di sektor pertambangan diharapkan tidak hanya sekadar menjadi penonton atau sub-kontraktor belaka. Dengan kepemilikan saham oleh warga desa, keuntungan dari hasil bumi Kalimantan Timur dapat terdistribusi secara lebih merata. Hal ini sejalan dengan visi pemberdayaan ekonomi yang berbasis pada kekuatan masyarakat lokal, yang telah dibahas sebelumnya dalam program penguatan UKM di wilayah transmigrasi.
Pemerintah berharap, sosialisasi yang intensif ini memicu munculnya koperasi-koperasi percontohan yang sukses mengelola tambang rakyat secara legal dan ramah lingkungan. Jika ini berhasil, maka struktur ekonomi Kalimantan Timur akan bergeser dari ketergantungan pada investasi asing menuju penguatan kemandirian ekonomi daerah.






