TERKINI
Pemerintah

Ditjen Hubdat Ingatkan Massa Aksi Gunakan Kendaraan Laik Jalan Demi Keselamatan Bersama

Petugas Dinas Perhubungan saat melakukan pengecekan kelaikan fisik dan dokumen administrasi bus angkutan umum guna menjamin keselamatan penumpang di jalan raya. (Foto: economy.okezone.com)

Komitmen Keselamatan dalam Ruang Demokrasi

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan secara tegas mendukung hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik. Meski demikian, institusi ini memberikan catatan kritis mengenai aspek keselamatan transportasi yang sering kali terabaikan saat mobilisasi massa. Pihak kementerian menginstruksikan seluruh elemen masyarakat agar memastikan armada angkutan yang mereka gunakan telah memenuhi persyaratan teknis serta administrasi kelaikan jalan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat menekankan bahwa pemenuhan standar keselamatan bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan langkah preventif vital untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Penggunaan kendaraan yang tidak laik jalan, seperti truk terbuka untuk mengangkut manusia atau bus yang masa uji KIR-nya telah kedaluwarsa, sangat membahayakan nyawa penumpang dan pengguna jalan lainnya. Aparat berwenang akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap operasional kendaraan di lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menekan angka kecelakaan transportasi darat yang sering kali melibatkan angkutan tidak resmi. Masyarakat perlu memahami bahwa kebebasan berekspresi harus tetap mengacu pada koridor hukum, termasuk hukum lalu lintas dan angkutan jalan. Kemenhub mengajak korlap aksi maupun organisasi kemasyarakatan untuk proaktif memeriksa legalitas penyedia armada sebelum melakukan penyewaan.

Standar Teknis dan Administrasi yang Wajib Dipenuhi

Kendaraan yang beroperasi di jalan raya wajib mengantongi izin resmi dan lulus uji teknis secara berkala. Hal ini mencakup berbagai komponen vital yang menentukan keamanan operasional armada di medan jalan. Berikut adalah poin-poin penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat sebelum menggunakan kendaraan angkutan:

  • Sertifikat Uji Berkala (KIR): Memastikan masa berlaku uji KIR masih aktif sebagai bukti bahwa kendaraan telah melewati pemeriksaan teknis menyeluruh.
  • Izin Penyelenggaraan Angkutan: Armada harus memiliki izin operasional yang sesuai dengan peruntukannya, baik itu angkutan orang maupun barang.
  • Kondisi Fisik Kendaraan: Memeriksa secara mandiri fungsi sistem pengereman, kelaikan ban, lampu utama, serta ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR).
  • Kapasitas Angkut: Menghindari praktik overloading atau melebihi kapasitas angkut yang dapat mengganggu stabilitas kendaraan saat melaju.

Pemerintah menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi digital seperti MitraDarat untuk mengecek kelaikan bus secara instan melalui nomor polisi. Transparansi data ini mempermudah pengguna jasa dalam memverifikasi apakah bus yang mereka sewa benar-benar aman dan terdaftar di pangkalan data Kemenhub.

Analisis Risiko Penggunaan Kendaraan Tidak Standar

Secara kritis, penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat administrasi sering kali berbanding lurus dengan rendahnya pemeliharaan mesin. Kendaraan yang mengabaikan uji KIR cenderung memiliki risiko kegagalan rem (rem blong) yang lebih tinggi, terutama saat mengangkut beban massa yang besar. Ditjen Hubdat memperingatkan bahwa penyelenggara kegiatan dapat terseret ke ranah hukum jika terjadi kecelakaan yang melibatkan armada tidak berizin yang mereka fasilitasi.

Selain aspek keselamatan, kelaikan administrasi juga menjamin adanya perlindungan asuransi bagi penumpang. Kendaraan resmi yang terdaftar di bawah naungan perusahaan otobus (PO) yang legal biasanya terintegrasi dengan asuransi Jasa Raharja. Jika masyarakat memaksakan diri menggunakan kendaraan ‘gelap’ atau ilegal, maka hak-hak santunan ketika terjadi musibah akan sulit untuk dipenuhi.

Melalui imbauan ini, Kemenhub berharap tercipta budaya baru dalam penyampaian aspirasi yang tertib dan selamat. Keselamatan transportasi darat adalah tanggung jawab kolektif antara pemerintah, operator angkutan, dan masyarakat selaku pengguna jasa. Dengan memastikan kendaraan laik jalan, risiko fatalitas di jalan raya dapat kita minimalisir secara signifikan.

Jangan lewatkan informasi penting lainnya mengenai regulasi transportasi dalam artikel kami sebelumnya tentang [Prosedur Pengurusan Izin Trayek dan Standar Uji KIR Terbaru] untuk memahami lebih dalam mengenai kewajiban pemilik armada.

Ringkasan Cepat

  • Komitmen Keselamatan dalam Ruang Demokrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan secara tegas mendukung hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di…
  • Meski demikian, institusi ini memberikan catatan kritis mengenai aspek keselamatan transportasi yang sering kali terabaikan saat mobilisasi massa.
  • Pihak kementerian menginstruksikan seluruh elemen masyarakat agar memastikan armada angkutan yang mereka gunakan telah memenuhi persyaratan teknis serta administrasi kelaikan jalan yang…
M. Rizal Effendy
M. Rizal Effendy Redaksi Kaltim Newsroom

Jurnalis yang fokus pada isu pemerintahan, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan di Kalimantan Timur. Bergabung dengan Kaltim Newsroom sejak 2022.

Lihat Semua Artikel

Baca Juga

Lihat Semua