KaltimNewsroom.com – Sejumlah fasilitas publik di kawasan Teras Samarinda mengalami kerusakan minor setelah aksi demonstrasi Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Rabu (4/11/2026). Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan perbaikan segera dilakukan agar fasilitas yang menjadi ruang aktivitas masyarakat itu kembali berfungsi dengan baik.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan pihaknya akan mengoordinasikan sejumlah perangkat daerah teknis untuk menangani kerusakan yang terjadi. Pemerintah daerah ingin memastikan kondisi fasilitas publik tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan masyarakat.
Andi Harun menjelaskan, penanganan kerusakan akan melibatkan perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Langkah koordinasi tersebut dilakukan agar proses perbaikan dapat segera direalisasikan.
“Kami akan kumpulkan beberapa perangkat daerah teknis untuk segera memperbaiki kerusakan-kerusakan pasca aksi tersebut,” kata Andi Harun.
Ia menjelaskan, kerusakan fasilitas publik dalam sebuah aksi penyampaian aspirasi memang menjadi hal yang tidak sepenuhnya dapat dihindari.
Meski demikian, pemerintah sebelumnya telah mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga fasilitas umum selama menyampaikan pendapat.
“Memang tidak bisa dihindarkan (kerusakan fasilitas publik), walaupun kita sudah mengimbau agar fasilitas publik dijaga,” ujar Andi Harun.
Hormati Hak Demokrasi, Jaga Fasilitas Bersama
Di sisi lain, Andi Harun menegaskan bahwa penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi merupakan bagian dari hak demokrasi masyarakat yang harus dihormati.
Pemerintah Kota Samarinda, menurutnya, tetap menjunjung tinggi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut diharapkan dapat berjalan seiring dengan kesadaran untuk menjaga fasilitas umum yang menjadi milik bersama.
“Tapi satu sisi, penyampaian aspirasi itu juga hak demokrasi yang harus dihargai dan dijunjung tinggi,” tandasnya.
Andi Harun menambahkan, pemerintah daerah akan mengambil langkah penanganan terhadap fasilitas publik yang mengalami kerusakan. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan ruang publik tetap terpelihara.
“Tapi karena ada kerusakan fasilitas publik, yah kita turun tangan untuk memperbaikinya,” pungkasnya.
(*)






