Advertise with Us

Hukum & Kriminal

Badai Gugatan Hantam KUHP Baru Wamenkum Sebut Delapan Uji Materi Resmi Mengantre di MK

JAKARTA – Gelombang penolakan terhadap legitimasi produk hukum pidana terbaru Indonesia tampaknya mulai memasuki babak krusial di meja hijau Mahkamah Konstitusi. Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru-baru ini disahkan kini resmi dibayangi oleh rentetan tuntutan hukum dari berbagai elemen masyarakat.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini sudah ada delapan permohonan uji materi yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK). Angka ini menunjukkan bahwa di balik klaim pemerintah mengenai keberhasilan dekolonialisasi hukum, terdapat keresahan mendalam mengenai substansi pasal-pasal yang dianggap berpotensi memberangus hak-hak sipil dan demokrasi.

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej tersebut menjelaskan bahwa delapan gugatan ini mencakup berbagai kluster keberatan, mulai dari persoalan formil hingga materiil. Fenomena ini sebenarnya telah diprediksi oleh banyak pakar hukum sejak masa pembahasan draf di DPR, mengingat banyaknya pasal karet yang dinilai publik masih sangat subjektif dan represif.

Langkah hukum yang diambil masyarakat ini merupakan ujian nyata bagi integritas Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjaga marwah konstitusi di tengah tekanan politik yang kuat. Pemerintah sendiri menyatakan siap untuk meladeni argumen para penggugat di persidangan. Namun, secara kritis, banyaknya jumlah gugatan yang masuk dalam waktu relatif singkat menandakan adanya ketidakpercayaan publik terhadap proses sosialisasi yang dilakukan kementerian terkait selama ini.

Jika ditarik lebih jauh, perdebatan mengenai KUHP baru ini mencakup pasal-pasal kontroversial seperti penghinaan terhadap presiden, larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi), hingga pasal-pasal terkait demonstrasi. Kritik tajam menyebutkan bahwa regulasi ini lebih mirip alat kekuasaan daripada instrumen perlindungan rakyat. Oleh karena itu, uji materi di MK diharapkan mampu menyaring kembali keberadaan pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.


Advertise with Us

Di sisi lain, reformasi tata kelola hukum pidana di Indonesia memang mendesak dilakukan untuk mengganti produk peninggalan kolonial Belanda yang sudah usang. Namun, efektivitas pergantian tersebut kini dipertanyakan ketika produk hukum nasional yang dihasilkan justru memicu polemik yang berkepanjangan. Wamenkum menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan memberikan penjelasan komprehensif atas setiap poin yang digugat oleh pemohon.

Persidangan di MK nantinya akan menjadi panggung adu argumentasi intelektual antara penguasa dan rakyat. Publik kini menanti, apakah Mahkamah Konstitusi akan tetap berdiri tegak sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi, atau justru membiarkan regulasi yang penuh perdebatan ini berjalan tanpa revisi signifikan.


Advertise with Us


Advertise with Us

Back to top button
Cari apa wal?
Om Rudi AI
×
Halo buhan gabut! Handak berita apa wal?

Apa mau tanya berita yang lain atau masalah geopolitik yang lagi ramai tulis aja langsung lah?