
KALTIMNEWSROOM.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan baja asal China yang diduga mengemplang pajak dengan cara tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kunjungan tersebut dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, yakni pada Selasa atau Rabu pekan ini.
“Sehari dua hari ini saya akan ke sana,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Purbaya mengungkapkan, Kementerian Keuangan telah mendeteksi sekitar 40 perusahaan baja yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.
Dari jumlah tersebut, dua perusahaan terbesar akan menjadi target sidak awal.
“Yang baja itu terdeteksi ada 40 perusahaan. Dua yang terbesar akan kita sidak dalam waktu singkat,” kata Purbaya, Rabu (14/1/2026).
Seluruhnya Berasal dari China
Menurut Purbaya, puluhan perusahaan baja yang diduga melanggar aturan perpajakan tersebut seluruhnya berasal dari China.
Ia menegaskan tidak ada perusahaan dari negara lain yang tercatat dalam temuan awal tersebut.
“Itu dari China semua. Bukan campur-campur,” tegasnya.
Ia mengaku heran bagaimana perusahaan-perusahaan besar tersebut bisa masuk ke Indonesia dan beroperasi dalam waktu lama tanpa membayar PPN.
Padahal, menurutnya, perusahaan skala besar relatif mudah untuk diawasi dan dilacak aktivitas usahanya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Internal
Purbaya tidak menutup kemungkinan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum internal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memungkinkan perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi tanpa memenuhi kewajiban pajak.
“Harusnya kalau perusahaan besar itu gampang dilihat. Berarti orang saya ada yang terlibat. Nanti kita lihat ya,” ujarnya.
Ia memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, baik dari pihak perusahaan maupun aparat internal pemerintah.
Sebelumnya, Purbaya juga mengungkap adanya dugaan praktik pembelian Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilakukan oleh perusahaan asal China tersebut.
KTP diduga digunakan untuk memalsukan data jumlah karyawan demi menghindari kewajiban perpajakan.
“Nama-namanya mungkin mereka beli KTP, tapi mereka enggak bayar PPN. Tadinya mau digerebek, tapi nanti kita lihat pada saat yang tepat,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Kementerian Keuangan saat ini terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan perpajakan secara adil dan memastikan seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan asing, patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. (*)


