Wamendagri Tanggapi Dalih Bupati Pekalongan Tak Paham HukumÂ

KaltimNewsroom.com – Dalam proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, muncul narasi bahwa dia tidak memahami hukum maupun tata kelola birokrasi karena berlatar belakang sebagai musisi.
Pernyataan tersebut mengemuka di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan praktik pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena ikut-ikutan dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.
KPK mengungkap Fadia berdalih latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tak paham aturan.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Asep mengatakan Fadia juga berdalih urusan birokrasi diserahkan ke Sekda Pekalongan. Dia menyebutkan Fadia mengaku lebih banyak mengurusi seremonial.
“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (sekda). Sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ucapnya.
Tanggapan Wamendagri
Hal ini lantas mendapat tanggapan dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.
Bima Arya menegaskan kepala daerah, sebagai pimpinan tertinggi birokrasi di daerah, seharusnya belajar.
“Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya,” kata Bima Arya kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Dia menegaskan tanggung jawab tersebut harus dipahami sejak awal saat seseorang memutuskan maju dalam pemilihan kepala daerah. Terlebih, menurut dia, bagi mereka yang tak memiliki latar belakang pemerintahan.
“Ini yang harusnya dipahami ketika memutuskan menjadi kepala daerah. Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat,” ujarnya.
“Tidak bisa mempercayakan semua pada sekda. Karena sekda itu menjalankan perintah untuk mengkoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior,” sambungnya.
Bima mengatakan saat ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalogan Sukirman sebagai pelaksana tugas (plt) Bupati. Dia mengatakan instruksi itu telah disampaikan oleh Mendagri kepada Gubernur Jawa Tengah.
“Kemaren Pak Mendagri sudah mengirim radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, menunjuk Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bima juga menyinggung penindakan hukum terhadap sejumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Dia menegaskan aparat penegak hukum akan bertindak tanpa pandang bulu.
“Delapan kepala daerah yang terjerat ini dari partai yang berbeda-beda. Artinya, aparat penegak hukum tidak pandang bulu bagi kepala daerah yang melakukan korupsi, tidak ada juga perlindungan dan keistimewaan, semua harus menjauhi praktik korupsi,” ungkapnya.
Dia pun mengingatkan jabatan kepala daerah merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat. Jabatan tersebut bukan sarana untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kepala daerah itu pengabdian, bukan mata pencaharian, kontribusi, bukan memperkaya diri,” tandasnya.
(*)


