Advertise with Us

Hukum & Kriminal

Mantan Menag Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan, KPK Sebut Akan Jalani Pemeriksaan Besok

KaltimNewsroom.com – Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kembali dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan).

Asep mengaatakan Yaqut harus menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi kuota haji besok.

“Dan tentunya, mengapa kalau ada pertanyaan ya, mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujarnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).

Lebih lanjut ia mengatakan KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus kuota haji besok.

Kendati demikian, ia belum menjelaskan detail apakah update tersebut terkait penetapan tersangka baru atau lainnya.


Advertise with Us

“Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan alasan penahanan Yaqut baru hari ini karena menunggu hasil asesmen tes kesehatan.

Pemeriksaan tes kesehatan terhadap Yaqut berlangsung di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, hingga pagi tadi.


Advertise with Us

“Mengapa mungkin prosesnya dari kemarin tidak langsung. Harus menunggu sampai hari ini, karena tentunya ada prosedur yang harus kami lalui yaitu melakukan asesmen kesehatan. Asesmen kesehatan berlangsung sejak sore kemarin di Rumah Sakit Pusat Polri di Kramat Jati,” kata Asep.

“Kenapa dipilih Kramat Jati? Tentunya yang pertama adalah karena berdekatan dengan tempat tinggal saudara YCQ dan kemudian juga ketersediaan peralatan dan juga dokter ahli yang ada di sana,” imbuhnya.

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Sebelumnya, KPK resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan KPK menjadi tahanan rumah.

Pengalihan ini sejak Kamis (18/3) malam, setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka.

Yaqut sebelumnya jalani penahanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan perubahan status tersebut.

“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (18/3) malam kemarin,” ujar Budi pada Sabtu (21/3).

Ia menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tambahnya.

Budi menjelaskan bahwa permohonan pengalihan penahanan dari keluarga Yaqut pada 17 Maret. Permohonan tersebut kemudian KPK kabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ucapnya.

Pengawasan Ketat

Ia menekankan bahwa meski status penahanan berubah, KPK tetap melakukan pengawasan ketat.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs,” jelas Budi.

(*)


Advertise with Us

Back to top button
Cari apa wal?
Om Rudi AI
×
Halo buhan gabut! Handak berita apa wal?

Apa mau tanya berita yang lain atau masalah geopolitik yang lagi ramai tulis aja langsung lah?