Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Disegel KPK, Delapan Tersangka Langsung Ditahan

KALTIMNEWSROOM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Penyegelan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) malam.
Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan yang tengah dikembangkan KPK setelah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk mendukung kebutuhan penggeledahan yang akan dilaksanakan penyidik.
“Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan di beberapa titik lokasi untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan,” kata Budi, Kamis (4/6/2026).
Budi mengatakan KPK belum dapat mengungkap secara rinci bagian rumah yang telah disegel karena proses tersebut baru dilakukan pada malam sebelumnya.
“Untuk detail ruangan yang disegel nanti kami akan update karena memang baru dilakukan tadi malam,” ujarnya.
Penyidik Datangi Rumah Silmy Tengah Malam
Penyidik KPK mendatangi kediaman Silmy Karim yang berada di Jalan Brawijaya III Nomor 5, Kebayoran Baru, sekitar pukul 22.55 WIB.
Sejumlah penyidik terlihat memasuki area rumah untuk menjalankan tugas penyegelan.
Berdasarkan informasi di lokasi, penyidik sempat menghadapi hambatan saat hendak memasuki rumah.
Mereka kemudian menunjukkan surat tugas dan berkomunikasi dengan penjaga rumah sebelum akhirnya mendapatkan akses masuk.
Setelah melakukan koordinasi, penyidik memasuki area garasi rumah.
Dari luar terlihat beberapa kendaraan mewah yang terparkir, termasuk dua unit Porsche berwarna silver dan merah marun.
Sekitar satu jam kemudian, tiga kendaraan yang digunakan penyidik KPK masuk ke dalam area rumah.
Gerbang sempat ditutup sehingga aktivitas di dalam rumah tidak dapat terlihat dari luar.
Tak lama berselang, kendaraan penyidik keluar meninggalkan lokasi menuju kawasan Blok M.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap barang atau dokumen yang diamankan dari lokasi tersebut.
Delapan Orang Resmi Menjadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan total 18 orang.
Selain Silmy Karim, tersangka lainnya antara lain Plt Direktur Jenderal Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” katanya.
KPK juga langsung menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Diduga Terkait Pemerasan dan Gratifikasi
KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian.
Penyidik menerapkan Pasal 12E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan oleh penyelenggara negara. Selain itu, KPK juga menerapkan Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi.
“Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12E terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar Budi.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan.
Penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka, menelusuri aliran dana, serta mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk melalui penggeledahan sejumlah lokasi yang telah disegel.
Dengan langkah tersebut, KPK berharap dapat mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang diduga terjadi dalam layanan keimigrasian. (*)


