JAKARTA – Rencana pemerintah untuk merombak Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) memicu gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat sipil. Upaya revisi yang dimotori oleh Kementerian HAM ini dianggap membawa agenda tersembunyi yang justru berpotensi melemahkan penegakan HAM di Indonesia. Para aktivis melihat adanya kecenderungan sentralisasi kekuasaan yang luar biasa besar pada lembaga eksekutif, yang pada akhirnya dapat mengerdilkan peran lembaga independen seperti Komnas HAM.
Koalisi masyarakat sipil mencium aroma penyalahgunaan wewenang melalui pasal-pasal yang sedang disusun. Mereka berpendapat bahwa pemerintah seharusnya fokus pada penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu daripada sibuk merevisi regulasi untuk memperkuat birokrasi kementerian. Perdebatan ini semakin memanas ketika publik mengetahui adanya klausul mengenai ‘hak untuk dilupakan’ yang masuk dalam draf usulan, yang mana hal ini berkaitan erat dengan arsip sejarah kelam bangsa.
Kewenangan Raksasa Kementerian HAM yang Mengancam Independensi
Salah satu poin krusial yang menjadi keberatan utama adalah pemberian kewenangan eksekutif yang terlalu dominan kepada Kementerian HAM. Koalisi sipil mengidentifikasi bahwa draf revisi ini memberikan ruang bagi kementerian untuk melakukan fungsi pengawasan dan penilaian yang seharusnya tetap berada di tangan lembaga independen. Hal ini selaras dengan diskusi dalam artikel sebelumnya mengenai risiko tumpang tindih fungsi kementerian baru di kabinet saat ini.
- Potensi intervensi pemerintah terhadap mekanisme pemantauan pelanggaran HAM di daerah.
- Melemahnya posisi tawar Komnas HAM sebagai lembaga nasional hak asasi manusia yang diakui secara internasional.
- Pengaburan batas antara peran regulator dan pelaksana kebijakan di bawah kontrol menteri.
- Risiko birokratisasi penanganan kasus HAM yang seharusnya bersifat cepat dan responsif.
Kontroversi Pasal Hak untuk Dilupakan dalam Konteks Pelanggaran HAM
Narasi mengenai ‘right to be forgotten’ atau hak untuk dilupakan menjadi sorotan tajam berikutnya. Para peneliti hukum dari KontraS menegaskan bahwa penerapan konsep ini dalam isu HAM sangat berbahaya. Jika seseorang yang terlibat dalam kejahatan kemanusiaan atau pelanggaran hak asasi memiliki hak untuk menghapus jejak digital atau catatan sejarah mereka, maka akuntabilitas publik akan runtuh seketika. Hal ini justru akan melanggengkan impunitas bagi para pelaku pelanggar HAM yang masih bebas berkeliaran.
Pemerintah berdalih bahwa pasal ini bertujuan untuk melindungi privasi warga negara, namun para kritikus melihat ini sebagai alat untuk ‘mencuci tangan’ sejarah. Penghapusan informasi mengenai keterlibatan seseorang dalam peristiwa kelam masa lalu akan menghambat pencarian kebenaran bagi para korban dan keluarga korban yang hingga kini masih menuntut keadilan di depan Istana Negara.
Urusi Substansi Bukan Sekadar Birokrasi
Para pengamat hukum mendesak agar Kementerian HAM berhenti melakukan manuver yang kontraproduktif. Pihak kementerian seharusnya memprioritaskan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang masih terabaikan, seperti hak atas tanah, hak atas lingkungan yang bersih, dan perlindungan terhadap pembela HAM yang kerap mendapatkan kriminalisasi. Memaksakan revisi UU HAM di tengah minimnya transparansi hanya akan memperburuk citra penegakan hukum di mata internasional.
- Pemerintah wajib melibatkan partisipasi publik secara bermakna dalam setiap tahapan revisi undang-undang.
- Fokus utama harus kembali pada ratifikasi konvensi internasional yang belum tuntas, bukan menambah kewenangan menteri.
- Memastikan bahwa mekanisme checks and balances tetap terjaga agar kementerian tidak menjadi alat politik kekuasaan.
Oleh karena itu, koalisi masyarakat sipil menuntut agar proses revisi ini segera dihentikan atau setidaknya dikaji ulang secara total dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan organisasi korban. Tanpa keterbukaan dan niat tulus untuk memperbaiki keadaan, revisi UU HAM ini hanya akan menjadi legitimasi baru bagi negara untuk membatasi ruang gerak demokrasi dan mengaburkan sejarah kekerasan yang pernah terjadi.






