KALTIMNEWSROOM.COM – Rumah tangga YouTuber Maell Lee dan Anggita Oktaviani berada di ujung tanduk.
Maell Lee mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026), untuk menjalani proses ikrar talak terhadap istrinya.
Ia pun secara terbuka mengakui agenda kedatangannya tersebut di hadapan awak media.
“Agendanya… saya mentalak istri saya. Sudah, terima kasih,” kata Maell Lee kepada wartawan.
Meski mengonfirmasi proses perceraian tersebut, Maell Lee memilih bungkam ketika wartawan menanyakan alasan yang mendorongnya berpisah dari Anggita Oktaviani.
Pemain film Anak Medan itu justru meminta awak media untuk mengonfirmasi persoalan tersebut langsung kepada sang istri.
Ia menyebut Anggita sebagai pihak yang lebih mengetahui persoalan rumah tangga mereka.
“Tanya sama beliau, beliau (yang) tahu,” ujarnya.
Maell Lee juga tidak ingin memberikan penjelasan lebih jauh mengenai persoalan yang terjadi dalam rumah tangganya.
Ia hanya berharap seluruh rangkaian persidangan berjalan lancar tanpa hambatan.
Serahkan Proses Perceraian kepada Pengacara
Dalam menghadapi proses hukum tersebut, Maell Lee mengaku telah memberikan kuasa kepada pengacaranya.
Ia menyerahkan seluruh urusan persidangan kepada tim kuasa hukum agar proses perceraian dapat berjalan sesuai prosedur.
“Saya sudah menyerahkan ke kuasa hukum saya tadi. Semuanya diserahkan ke beliau,” tuturnya.
Perceraian dengan Anggita Oktaviani menjadi pengalaman kedua bagi Maell Lee dalam mengakhiri pernikahan.
Sebelumnya, Maell Lee pernah menikah dengan Intan Ratna Juwita.
Namun, rumah tangga mereka berakhir setelah Pengadilan Agama Batam memutus perceraian pada 18 Oktober 2021.
Setelah berpisah dari Intan, Maell Lee kemudian mempersunting Anggita Oktaviani pada 28 Januari 2023.
Pasangan tersebut menggelar pernikahan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, dengan mengusung adat Betawi.
Dari pernikahan keduanya, Maell Lee dan Anggita Oktaviani telah dikaruniai seorang anak.
Kini, perjalanan rumah tangga mereka kembali menghadapi ujian melalui proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (*)






