Advertise with Us

Hukum & Kriminal

Dugaan Penyimpangan Dana BOS 2024 di Kutai Timur, JAMPER Laporkan ke Kejati Kaltim

KaltimNewsroom.com – Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan (JAMPER) Kalimantan Timur menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Kini JAMPER telah membuat laopran ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kamis (2/4/2026).

Laporan itu merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 20.A/LHP/XIX.SMD/5/2025. Dalam laporan tersebut, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana pendidikan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Ketua JAMPER Kaltim, Ahmad Wirawan, menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan. Ia menegaskan, indikasi penyimpangan yang ditemukan bukan hanya bersifat administratif, tetapi berpotensi merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan hasil audit, terdapat indikasi kelebihan pembayaran hingga sekitar Rp2,8 miliar. Ini bukan angka kecil, sehingga perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis.


Advertise with Us

Temuan Audit Dana BOS

Dalam laporan tersebut, realisasi belanja barang dan jasa Dana BOS di Kabupaten Kutai Timur tercatat mencapai Rp61,14 miliar atau sekitar 99,93 persen dari total anggaran sebesar Rp61,19 miliar. Meski tingkat serapan anggaran tergolong tinggi, audit menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.

Salah satu temuan utama adalah pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan. Sebanyak 924 Aparatur Sipil Negara (ASN) di 222 sekolah diketahui menerima honorarium dengan total nilai mencapai Rp2,41 miliar. Padahal, berdasarkan petunjuk teknis Dana BOS, honorarium hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN.

Selain itu, uji petik terhadap 49 sekolah mengungkap adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak sah. Atau diduga direkayasa dengan nilai mencapai Rp425 juta lebih. Tak hanya itu, penggunaan dana juga ditemukan untuk kegiatan yang tidak menjadi prioritas utama dalam operasional pendidikan. Seperti konsumsi dan pembiayaan kegiatan kelompok kerja tenaga pendidik yang seharusnya tidak dibebankan pada Dana BOS.


Advertise with Us

Permasalahan lain yang turut disorot adalah belum optimalnya penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah). Sejumlah sekolah masih melakukan pengadaan barang dan jasa di luar sistem tersebut, yang berpotensi membuka celah penyimpangan serta mengganggu tertib administrasi.

Tuntutan JAMPER

Atas temuan tersebut, JAMPER Kaltim mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk segera melakukan langkah konkret, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Mereka juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain itu, JAMPER mendorong dilakukannya audit investigatif secara langsung guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan dana tersebut.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ada indikasi kuat penyalahgunaan anggaran yang harus diusut tuntas secara transparan dan akuntabel,” tegas Ahmad.

Respons Kejati Kaltim

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari JAMPER.

“Sudah kami terima. Saat ini masih kami telaah terlebih dahulu,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses awal penanganan laporan telah berjalan, meski belum masuk ke tahap penyelidikan atau penyidikan. Dalam praktiknya, telaah awal dilakukan untuk menilai kelengkapan dan relevansi data sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, khususnya Dana BOS yang merupakan salah satu instrumen utama pemerintah dalam mendukung operasional sekolah.

Penggunaan dana yang tidak tepat sasaran tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan. Ketika dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan siswa dialihkan ke pos yang tidak sesuai, maka tujuan utama program tersebut menjadi tereduksi.

Selain itu, lemahnya pengawasan internal dan tidak optimalnya sistem digital seperti SIPlah juga menjadi catatan penting. Digitalisasi pengadaan seharusnya menjadi solusi untuk meminimalisir potensi penyimpangan, namun jika tidak diterapkan secara konsisten, justru membuka celah baru dalam tata kelola anggaran.

Laporan ini menambah daftar panjang kasus dugaan penyimpangan anggaran di sektor publik yang mencuat di Kalimantan Timur. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan apakah temuan tersebut benar-benar mengandung unsur pidana atau tidak.

Jika terbukti, maka penindakan hukum tidak hanya menjadi bentuk penegakan keadilan, tetapi juga sebagai upaya memberikan efek jera serta memperbaiki tata kelola keuangan negara di masa mendatang.

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan untuk lebih berhati-hati dan patuh terhadap regulasi dalam mengelola anggaran.
Dengan proses yang kini masih dalam tahap telaah di Kejati Kaltim, perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.

(tim redaksi)


Advertise with Us

Back to top button