Advertise with Us

Hukum & Kriminal

Kejagung Klarifikasi Kehadiran Penyidik di Ditjen Planologi Kemenhut

KALTIMNEWSROOM.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1/2026).

Kejagung menegaskan bahwa kedatangan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke Kantor Kemenhut bukan merupakan penggeledahan, melainkan kegiatan pencocokan data untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan klarifikasi tersebut guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Ia memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan normal dan sesuai prosedur.

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik,” kata Anang dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (8/1/2026).


Advertise with Us

Fokus Pencocokan Data Perubahan Fungsi Hutan

Anang menjelaskan, penyidik Jampidsus melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah.

Proses ini menjadi bagian penting dalam penyidikan perkara dugaan pelanggaran hukum di sektor kehutanan.

Menurut Anang, penyidik tengah mendalami kasus pembukaan kegiatan pertambangan oleh sejumlah perusahaan yang muncul dugaan memasuki kawasan hutan.


Advertise with Us

Aktivitas tersebut muncul dugaan memperoleh izin dari kepala daerah pada masa lalu di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, namun tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyidik membutuhkan beberapa data dan dokumen pendukung. Pihak Kementerian Kehutanan telah menyerahkan data tersebut dan kemudian kami cocokan dengan data yang penyidik miliki,” ujar Anang.

Ia menegaskan bahwa Kejagung tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan koordinasi antar-lembaga dalam setiap proses penegakan hukum.

Kemenhut Bantah Isu Penggeledahan

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga membantah kabar yang menyebut adanya penggeledahan oleh Kejagung di Kantor Ditjen Planologi Kehutanan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menyatakan bahwa kehadiran penyidik Kejagung semata-mata untuk pencocokan data administratif.

“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” tegas Ristianto.

Ia menilai proses pencocokan data berjalan dengan tertib, lancar, dan kooperatif. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, lanjut Ristianto, mendukung penuh aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri spekulasi publik serta memperkuat transparansi dalam penanganan perkara di sektor kehutanan. (*)


Advertise with Us

Back to top button