NEW YORK – Anggota Majelis Negara Bagian New York sekaligus kandidat Wali Kota, Zohran Mamdani, membedah kompleksitas hukum yang menghalangi pemerintah daerah dalam mengeksekusi surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Meskipun ICC telah menerbitkan mandat resmi terkait dugaan kejahatan perang di Gaza, struktur yurisdiksi di Amerika Serikat menciptakan barikade yang sangat kokoh bagi otoritas lokal untuk bertindak secara mandiri.
Pernyataan Mamdani ini menyoroti ketegangan antara aspirasi penegakan HAM internasional dan realitas politik domestik di Amerika Serikat. Ia menegaskan bahwa tanpa dukungan dari pemerintah federal, Kepolisian New York (NYPD) tidak memiliki wewenang hukum untuk menahan pemimpin negara asing yang berkunjung. Hal ini berkaitan erat dengan posisi Amerika Serikat yang bukan merupakan negara pihak dalam Statuta Roma, yang menjadi landasan berdirinya ICC.
Tantangan Yurisdiksi dan Kekebalan Diplomatik
Hambatan utama dalam menangkap Netanyahu di tanah Amerika Serikat berakar pada masalah kedaulatan dan traktat internasional. Berikut adalah beberapa poin krusial yang menjelaskan mengapa langkah tersebut hampir mustahil dilakukan oleh pemerintah tingkat kota:
- Status Non-Anggota ICC: Amerika Serikat secara konsisten menolak untuk meratifikasi Statuta Roma, sehingga mereka merasa tidak terikat untuk mematuhi perintah penangkapan dari Den Haag.
- Kekebalan Diplomatik: Sebagai kepala pemerintahan aktif, Netanyahu memiliki kekebalan diplomatik yang sangat kuat berdasarkan hukum internasional dan konvensi Wina.
- Hukum Domestik AS: Adanya undang-undang seperti American Service-Members’ Protection Act secara efektif melarang kerja sama pemerintah AS dengan ICC dalam menuntut sekutu mereka.
Mamdani menekankan bahwa perdebatan ini bukan sekadar masalah teknis hukum, melainkan cerminan dari kebijakan luar negeri AS yang memberikan perlindungan khusus kepada Israel. Meskipun banyak desakan dari aktivis hak asasi manusia, otoritas New York tetap terbelenggu oleh aturan federal yang menempatkan hubungan diplomatik di atas mandat pengadilan internasional.
Implikasi Politik bagi Kepemimpinan New York
Diskusi mengenai keterbatasan kekuasaan Wali Kota New York dalam isu internasional ini muncul di tengah panasnya suhu politik jelang pemilihan lokal. Mamdani, yang dikenal vokal terhadap isu Palestina, menggunakan momentum ini untuk mengkritik standar ganda dalam penegakan hukum global. Ia berargumen bahwa ketidakmampuan kota untuk bertindak menunjukkan betapa terbatasnya otonomi daerah ketika berhadapan dengan kepentingan geopolitik nasional.
Kondisi ini sangat berbeda dengan perkembangan di negara-negara Eropa yang merupakan anggota ICC. Beberapa negara anggota telah menyatakan kesiapan mereka untuk menjalankan perintah pengadilan jika Netanyahu menginjakkan kaki di wilayah mereka. Kontras ini semakin memperlebar jarak antara kebijakan Washington dengan sekutu Barat lainnya terkait konflik di Timur Tengah. Informasi lebih lanjut mengenai dasar hukum mandat ini dapat dipelajari melalui situs resmi International Criminal Court.
Analisis: Masa Depan Hubungan AS dan ICC
Secara analitis, ketegangan antara New York dan ICC menggambarkan pergeseran persepsi terhadap hukum internasional di tingkat akar rumput Amerika. Jika sebelumnya isu ICC dianggap sebagai urusan elit di Washington, kini kandidat politik lokal mulai menjadikan kepatuhan internasional sebagai bahan kampanye. Namun, secara praktis, perubahan signifikan tidak akan terjadi selama pemerintah pusat tetap mempertahankan sikap bermusuhan terhadap yurisdiksi ICC.
Sebelumnya, dalam laporan mengenai respons global terhadap krisis Gaza, banyak pihak memprediksi bahwa surat perintah ICC akan mengisolasi Netanyahu secara diplomatik. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa selama Amerika Serikat tetap menjadi benteng pertahanan bagi Israel, efektivitas surat perintah tersebut akan terus menemui jalan buntu di wilayah Amerika Utara. Oleh karena itu, pengakuan Mamdani hanyalah penegasan dari realitas pahit bahwa politik kekuasaan masih sering kali mengalahkan keadilan hukum internasional.





