KUANSING – Tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan masyarakat. Personel kepolisian bergerak cepat menyisir area aliran sungai di wilayah Sei Jering setelah menerima laporan valid melalui layanan panggilan darurat 110. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan empat unit rakit yang tengah beroperasi melakukan pengerukan dasar sungai secara ilegal.
Langkah represif ini menjadi komitmen nyata jajaran kepolisian dalam menjaga kelestarian ekosistem sungai dari ancaman limbah merkuri. Selain merusak kontur sungai, aktivitas tambang ilegal seringkali memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, pemusnahan alat kerja tambang menjadi pilihan utama agar para pelaku tidak kembali melakukan aktivitas serupa di lokasi yang sama.
Tindakan Tegas Terhadap Praktik PETI di Sei Jering
Operasi penertiban ini melibatkan personel dari berbagai satuan untuk memastikan tidak ada celah bagi para pelaku pelarian. Meskipun saat penggerebekan para pekerja tambang berhasil melarikan diri ke area hutan di sekitar sungai, petugas tetap melakukan prosedur penghancuran sarana prasarana tambang. Berikut adalah beberapa poin utama dari hasil operasi tersebut:
- Pemusnahan empat unit rakit mesin dompeng dengan cara dibakar di tempat agar tidak dapat digunakan kembali.
- Penyitaan sejumlah barang bukti pendukung yang tertinggal di lokasi kejadian.
- Pemetaan titik-titik rawan aktivitas PETI di sepanjang aliran sungai Sei Jering untuk pemantauan rutin.
- Koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat guna mempersempit ruang gerak penambang ilegal.
Kapolres Kuantan Singingi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam pengrusakan lingkungan melalui tambang ilegal. Penegakan hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Masyarakat dapat mempelajari regulasi terkait melalui laman resmi JDIH DPR RI untuk memahami sanksi pidana bagi pelanggar izin tambang.
Peran Aktif Masyarakat Melalui Layanan Aduan 110
Keberhasilan operasi di Sei Jering ini membuktikan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat sangat efektif dalam memberantas kejahatan lingkungan. Layanan aduan 110 kini menjadi kanal utama yang mempermudah warga melaporkan praktik ilegal tanpa rasa takut. Kecepatan personel merespons laporan menjadi kunci utama agar aktivitas melanggar hukum tidak semakin meluas dan berdampak pada kerusakan yang lebih parah.
Polisi juga mengimbau warga agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan. Partisipasi publik sangat dibutuhkan mengingat luasnya area pengawasan di wilayah Kuantan Singingi yang sulit dijangkau hanya dengan patroli rutin kepolisian. Penindakan ini menambah catatan panjang operasi pembersihan wilayah dari aktivitas ilegal setelah sebelumnya sempat dilakukan operasi serupa di wilayah tetangga yang juga terdampak masalah lingkungan yang sama.
Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Emas Ilegal
Secara kritis, penanganan PETI tidak bisa hanya berhenti pada pemusnahan alat. Kerusakan yang timbul akibat penggunaan air raksa atau merkuri telah mengancam kesehatan masyarakat yang bergantung pada air sungai. Secara analisis, pemulihan ekosistem sungai membutuhkan waktu puluhan tahun jika pencemaran kimia terus dibiarkan tanpa adanya tindakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan.
Selain pencemaran kimia, dampak fisik seperti pendangkalan sungai dan rusaknya habitat biota air juga menjadi perhatian serius. Penegakan hukum harus dibarengi dengan solusi ekonomi bagi warga agar tidak tergiur terjun ke sektor pertambangan ilegal. Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu duduk bersama untuk merumuskan kebijakan pertambangan rakyat yang ramah lingkungan dan memiliki legalitas hukum yang jelas.






