Advertise with Us

Hukum & Kriminal
Trending

Pejabat Pajak Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya Pastikan Upaya Pendampingan Hukum 

KALTIMNEWSROOM.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak.

Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terjaring OTT.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan pada Sabtu (10/1/2026).

“Kami memberikan pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan. Itu bagian dari kewajiban institusi karena bagaimanapun juga yang bersangkutan adalah pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya.


Advertise with Us

Pendampingan Hukum Bukan Bentuk Intervensi

Purbaya menekankan bahwa pendampingan hukum tersebut tidak dimaksudkan sebagai upaya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Ia memastikan penegakan hukum tetap berlangsung sesuai ketentuan.

Menurut Purbaya, pendampingan hukum merupakan praktik yang lazim dilakukan oleh institusi kepada pegawainya yang menghadapi persoalan hukum.


Advertise with Us

Ia menyamakan hal itu dengan perusahaan yang mendampingi karyawannya saat menjalani proses hukum.

“Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pendampingan itu bukan intervensi. Kami tidak meninggalkan pegawai sendirian, tetapi juga tidak mencampuri proses hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kemenkeu menghormati kewenangan KPK dalam menangani kasus tersebut dan siap bersikap kooperatif jika diperlukan.

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dan Valuta Asing

Sementara itu, KPK mengonfirmasi telah menyita uang tunai dalam OTT tersebut.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut barang bukti yang disita berupa uang rupiah dan valuta asing dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

“Barang bukti sementara ada ratusan juta rupiah dan juga valuta asing,” kata Fitroh kepada wartawan, Sabtu (10/1), seperti dikutip dari Antara.

Fitroh menjelaskan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurangan nilai pajak.

Namun, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang terlibat.

KPK Tentukan Status Hukum dalam 1×24 Jam

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

KPK masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing pihak.

Berdasarkan laporan kinerja lembaga antirasuah, sepanjang tahun 2025 KPK telah melakukan 11 operasi tangkap tangan.

OTT terbaru ini menambah daftar kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat pajak. (*)


Advertise with Us

Back to top button
Cari apa wal?
Om Rudi AI
×
Halo buhan gabut! Handak berita apa wal?

Apa mau tanya berita yang lain atau masalah geopolitik yang lagi ramai tulis aja langsung lah?