TERKINI
Daerah

Penanganan RTLH di Kaltim Tak Lagi Sekadar Perbaikan Bangunan

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Provinsi Kaltim, H Irhamsyah
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Provinsi Kaltim, H Irhamsyah

KaltimNewsroom.com – Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kalimantan Timur kini diarahkan lebih luas.

Pemerintah Provinsi Kaltim tidak lagi melihat rehabilitasi rumah sebatas memperbaiki bangunan yang rusak, tetapi menjadikannya bagian dari upaya menciptakan lingkungan sehat sekaligus mendukung penanganan stunting dan kemiskinan.

Perubahan pendekatan itu menempatkan sanitasi, jamban, air bersih hingga kondisi lingkungan permukiman sebagai bagian penting dalam menentukan kelayakan sebuah rumah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Provinsi Kaltim, H Irhamsyah, mengatakan rumah yang telah diperbaiki harus memberikan manfaat lebih jauh terhadap kesehatan keluarga penerima.

“Bagaimana lingkungan rumah yang kurang sehat, kita berupaya agar rumah-rumah masyarakat bisa menjadi layak dan sehat. Dengan begitu, stunting juga bisa kita turunkan,” ujar Irhamsyah pada Jumpa Pers yang digelar di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Senin (28/9/2026).

Bangunan Kokoh Belum Cukup

Menurut Irhamsyah, kondisi fisik bangunan yang baik belum otomatis menjadikan sebuah rumah sebagai hunian sehat. Pemerintah kini turut melihat ketersediaan fasilitas dasar yang berhubungan langsung dengan kesehatan penghuni.

“Karena kita menuju rumah yang sehat. Bagaimana rumah itu layak, tetapi sanitasinya tidak ada, jamban dan air bersihnya tidak memenuhi persyaratan. Itu tentu belum bisa disebut rumah sehat,” jelasnya.

Karena itu, rehabilitasi RTLH diarahkan untuk mencakup kebutuhan dasar penghuni. Pemerintah ingin perbaikan rumah tidak berhenti pada atap, lantai, dinding atau struktur bangunan, tetapi juga menyentuh persoalan sanitasi dan lingkungan.

Enam Indikator Jadi Acuan

Dalam penanganannya, Pemprov Kaltim memperhatikan enam aspek, yakni keselamatan bangunan, kesehatan dan sanitasi, kecukupan ruang, kondisi struktur dan konstruksi, akses terhadap prasarana dasar, serta kondisi lingkungan permukiman.

Program tersebut menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang menempati rumah dengan kondisi fisik tidak layak.

Penerima manfaat juga harus memenuhi persyaratan kepemilikan atau penguasaan rumah serta berada dalam wilayah kewenangan pemerintah daerah.

Melalui indikator tersebut, pemerintah berupaya memastikan rehabilitasi diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan bentuk penanganan yang menyesuaikan kondisi rumah masing-masing.

Rumah Layak Huni Dikaitkan dengan Penguatan Ekonomi

Penanganan RTLH juga ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas melalui integrasi dengan program percepatan penanganan kemiskinan berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2025.

Tidak hanya memperoleh Rumah Layak Huni (RLH), masyarakat penerima manfaat juga mendapatkan bantuan modal usaha. Skema tersebut diarahkan untuk membantu keluarga memperbaiki kualitas tempat tinggal sekaligus memperkuat kondisi ekonominya.

Program rumah layak huni di Kaltim sendiri telah berjalan sejak 2004, termasuk dengan dukungan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

“Kita sejak tahun 2004 sudah ada program rumah layak huni melalui dana CSR. Ini menjadi salah satu program kita. Di pemerintahan sekarang juga masih kita lanjutkan, mulai 2022 hingga 2025, bahkan 2026 juga kita lakukan,” katanya.

Namun, dukungan CSR perusahaan saat ini belum berjalan optimal. Irhamsyah menyebut masih terdapat sejumlah kesepakatan yang perlu diselesaikan.

1.000 RTLH Tuntas pada 2025

Dari sisi capaian, Pemprov Kaltim mencatat target rehabilitasi 1.000 unit RTLH pada 2025 telah terealisasi seluruhnya.

Pada 2026, pemerintah menargetkan rehabilitasi 516 unit rumah dengan menyesuaikan kemampuan anggaran.

Sementara pada 2027, target awal ditetapkan sebanyak 505 unit. Pemprov Kaltim juga akan berupaya meningkatkan cakupan penanganan hingga mencapai 1.249 unit rumah.

(*)

Ringkasan Cepat

  • KaltimNewsroom.com - Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kalimantan Timur kini diarahkan lebih luas.
  • Pemerintah Provinsi Kaltim tidak lagi melihat rehabilitasi rumah sebatas memperbaiki bangunan yang rusak, tetapi menjadikannya bagian dari upaya menciptakan lingkungan sehat sekaligus…
  • Perubahan pendekatan itu menempatkan sanitasi, jamban, air bersih hingga kondisi lingkungan permukiman sebagai bagian penting dalam menentukan kelayakan sebuah rumah.
LHS
LHS Redaksi Kaltim Newsroom

Jurnalis yang fokus pada isu pemerintahan, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan di Kalimantan Timur. Bergabung dengan Kaltim Newsroom sejak 2022.

Lihat Semua Artikel

Baca Juga

Lihat Semua