TERKINI
Advertorial

Raperda Kebakaran Samarinda Masuk Tahap Harmonisasi di Kementerian Hukum

Foto: Ketua Bampemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin./ Ist

KALTIMNEWSROOM.COM – DPRD Kota Samarinda mulai memperkuat landasan hukum pencegahan kebakaran melalui penyusunan regulasi yang mengatur keselamatan bangunan dan instalasi listrik. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kini telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelamatan dan Penyelenggaraan Kebakaran.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah mencapai kesepakatan dalam pembahasan akhir. Selanjutnya, DPRD akan membawa rancangan tersebut ke Kementerian Hukum untuk menjalani proses harmonisasi.

“Finalisasi pada hari ini. Dan sudah kita lakukan finalisasi dengan kesepakatan semua OPD-OPD yang terkait, sepakat itu melanjutkan ke harmonisasi peraturan rancangan peraturan daerah ini,” ujar Kamaruddin, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur penanganan kebakaran, tetapi juga mencakup langkah pencegahan dan penyelamatan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperhatikan berbagai persyaratan keselamatan, terutama pada bangunan dan instalasi elektrikal.

Raperda Kebakaran Samarinda Masuki Tahap Harmonisasi

Kamaruddin menjelaskan bahwa Bapemperda telah menyelesaikan seluruh pembahasan bersama OPD terkait. Dengan demikian, DPRD dapat melanjutkan rancangan peraturan tersebut ke tahap harmonisasi.

Melalui tahapan ini, pemerintah akan menyelaraskan materi Raperda dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, proses harmonisasi bertujuan menjaga kesesuaian substansi regulasi sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Sementara itu, Kamaruddin menegaskan bahwa kesepakatan antar-OPD menjadi bagian penting dalam penyelesaian pembahasan. Pasalnya, setiap instansi memiliki tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan pencegahan maupun penanggulangan kebakaran.

Karena itu, Bapemperda melibatkan berbagai pihak agar rancangan peraturan dapat mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan keselamatan kebakaran di Samarinda.

Keselamatan Bangunan Jadi Fokus Raperda Kebakaran

Selain mengatur penanggulangan kebakaran, Raperda tersebut turut menaruh perhatian pada persyaratan keselamatan bangunan.

Kamaruddin menjelaskan bahwa setiap bangunan yang wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) harus memenuhi ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.

Sertifikat tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bangunan memenuhi persyaratan kelayakan fungsi.

Tak hanya itu, aspek keselamatan instalasi elektrikal juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Sebab, instalasi listrik membutuhkan standar keamanan untuk mengurangi potensi bahaya kebakaran.

“Kalau bangunan itu kan harus memenuhi ada sertifikat laik laik laik layak fungsi. Kalau kebakaran masalah elektrikal itu namanya harus mendapatkan sertifikasi laik operasi,” jelasnya.

Instalasi Listrik Harus Memenuhi Standar Keamanan

Kamaruddin turut menyoroti pentingnya Sertifikat Laik Operasi (SLO) bagi instalasi listrik yang wajib memenuhi persyaratan tersebut.

Melalui sertifikasi ini, pemilik atau pengelola instalasi dapat memastikan bahwa instalasi listrik memenuhi ketentuan keselamatan operasional.

Selain itu, pemenuhan standar teknis dapat membantu mengurangi risiko gangguan kelistrikan yang berpotensi memicu kebakaran.

Oleh sebab itu, pengaturan mengenai instalasi elektrikal menjadi salah satu aspek penting dalam rancangan regulasi tersebut.

Sementara itu, pemerintah daerah juga perlu memperhatikan hubungan antara keselamatan bangunan dan kesiapan penanggulangan kebakaran. Kedua aspek tersebut saling mendukung dalam upaya melindungi masyarakat dari risiko kebakaran.

DPRD Samarinda Dorong Penguatan Regulasi Pencegahan Kebakaran

Kamaruddin menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda melibatkan sejumlah OPD serta unsur DPRD yang berkaitan dengan substansi peraturan.

Seluruh pihak telah menyepakati hasil finalisasi. Karena itu, Bapemperda dapat melanjutkan proses pembentukan regulasi ke tahap berikutnya.

Selanjutnya, Kementerian Hukum akan menjalankan proses harmonisasi sesuai kewenangannya. Setelah itu, rancangan peraturan masih harus melewati tahapan pembentukan peraturan daerah sebelum memperoleh pengesahan.

Melalui penyusunan Raperda ini, DPRD Samarinda berupaya memperkuat dasar hukum penyelamatan dan penyelenggaraan kebakaran.

(Adv)

Ringkasan Cepat

  • KALTIMNEWSROOM.COM - DPRD Kota Samarinda mulai memperkuat landasan hukum pencegahan kebakaran melalui penyusunan regulasi yang mengatur keselamatan bangunan dan instalasi listrik.
  • Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kini telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelamatan dan Penyelenggaraan Kebakaran.
  • Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah mencapai kesepakatan dalam pembahasan akhir.
vns
vns Redaksi Kaltim Newsroom

Jurnalis yang fokus pada isu pemerintahan, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan di Kalimantan Timur. Bergabung dengan Kaltim Newsroom sejak 2022.

Lihat Semua Artikel

Baca Juga

Lihat Semua