TERKINI
Pemerintah

DPRD Samarinda Godok Raperda RIPPARDA 2025-2045 Demi Transformasi Wisata

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda memimpin rapat koordinasi terkait pembahasan Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) 2025-2045 guna memperkuat ekonomi sektor jasa. (Foto: kaltim.antaranews.com)

SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda secara resmi menggulirkan pembahasan intensif mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) untuk periode 2025 hingga 2045. Langkah legislatif ini menandai babak baru dalam upaya Pemerintah Kota Samarinda untuk merancang peta jalan pariwisata yang lebih terukur, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perubahan zaman selama dua dekade mendatang.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda menegaskan bahwa penyusunan RIPPARDA ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk mengoptimalkan potensi lokal. Mengingat posisi geografis Samarinda yang sangat strategis sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), sektor pariwisata harus mampu menjadi lokomotif ekonomi baru selain sektor pertambangan. Para anggota dewan kini menelaah setiap pasal untuk memastikan regulasi ini mampu menjawab tantangan digitalisasi dan perubahan perilaku wisatawan global.

Visi Strategis Pariwisata Samarinda Menuju 2045

Penyusunan Raperda RIPPARDA ini mengusung visi besar untuk mengintegrasikan seluruh objek wisata di Samarinda dalam satu ekosistem yang solid. Pemerintah daerah tidak lagi hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat narasi budaya dan kearifan lokal sebagai nilai jual utama. Dalam draf tersebut, tercakup rencana pengembangan infrastruktur aksesibilitas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif, hingga strategi promosi digital terpadu.

  • Integrasi Pariwisata Sungai: Mengoptimalkan Sungai Mahakam sebagai ikon wisata sejarah dan transportasi air yang modern.
  • Penguatan Desa Wisata: Mendorong kelurahan yang memiliki keunikan budaya untuk menjadi destinasi mandiri yang berbasis pemberdayaan masyarakat.
  • Digitalisasi Layanan: Mewajibkan platform informasi pariwisata yang terintegrasi untuk memudahkan akses bagi wisatawan mancanegara maupun domestik.
  • Sinkronisasi IKN: Menempatkan Samarinda sebagai pusat layanan jasa pariwisata, perhotelan, dan kuliner bagi pasar IKN.

Analisis Kritis: Tantangan Implementasi dan Keberlanjutan

Meskipun Raperda ini menawarkan masa depan yang cerah, DPRD Samarinda menekankan bahwa efektivitas RIPPARDA sangat bergantung pada konsistensi eksekusi oleh pemerintah kota. Tanpa koordinasi lintas sektor yang kuat, rencana induk ini berisiko hanya menjadi tumpukan dokumen di atas meja kerja. Pengamat ekonomi sering kali mengingatkan bahwa transisi dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi jasa memerlukan komitmen anggaran yang tidak sedikit.

Selain itu, pemerintah perlu memperhatikan aspek pelestarian lingkungan dalam setiap pembangunan destinasi baru. Urbanisasi yang pesat di Samarinda harus diimbangi dengan ruang terbuka hijau yang juga berfungsi sebagai objek wisata edukasi. Keberhasilan Raperda ini nantinya akan diukur dari sejauh mana kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan kesejahteraan pelaku UMKM di sekitar lokasi wisata.

Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mendorong daerah untuk memiliki rencana induk yang selaras dengan visi Indonesia Emas 2045. Sebelumnya, DPRD juga telah menuntaskan pembahasan regulasi terkait ekonomi kreatif, yang diharapkan dapat menjadi suplemen bagi penguatan RIPPARDA ini dalam menciptakan ekosistem pariwisata yang inklusif.

Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan asosiasi pariwisata, Raperda RIPPARDA 2025-2045 ini diharapkan segera disahkan. Dengan regulasi yang kuat, Samarinda optimistis dapat bertransformasi dari sekadar kota transit menjadi destinasi tujuan utama di Kalimantan Timur.

Ringkasan Cepat

  • SAMARINDA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda secara resmi menggulirkan pembahasan intensif mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana…
  • Langkah legislatif ini menandai babak baru dalam upaya Pemerintah Kota Samarinda untuk merancang peta jalan pariwisata yang lebih terukur, berkelanjutan, dan adaptif…
  • Ketua Bapemperda DPRD Samarinda menegaskan bahwa penyusunan RIPPARDA ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk mengoptimalkan potensi lokal.
M. Zunaidi
M. Zunaidi Redaksi Kaltim Newsroom

Jurnalis yang fokus pada isu pemerintahan, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan di Kalimantan Timur. Bergabung dengan Kaltim Newsroom sejak 2022.

Lihat Semua Artikel

Baca Juga

Lihat Semua