Sidang Nadiem Makarim, Hakim Tegur Pengacara Soal Siaran Langsung Persidangan

Kaltimnewsroom.com – Sidang Nadiem Makarim perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook diwarnai teguran majelis hakim. Hakim meminta kuasa hukum Mantan Kemendikbudristk Nadiem tidak menyiarkan langsung jalannya persidangan melalui media sosial.
Teguran tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat usai membacakan putusan sela, Senin (12/1/2026). Hakim menegaskan persidangan tetap boleh direkam, namun tidak diperkenankan disiarkan secara langsung.
Hakim Ingatkan Fokus Kepentingan Terdakwa
Majelis hakim meminta seluruh pihak menjaga ketertiban dan fokus selama saat sidang Nadiem Makarim. Hakim menilai siaran langsung berpotensi mengganggu jalannya sidang serta kepentingan terdakwa.
“Mohon kerja samanya untuk media sosial. Di meja persidangan tidak ada lagi perekaman. Kita harus fokus pada kepentingan terdakwa,” ujar hakim di ruang sidang.
Hakim menegaskan perekaman diperbolehkan sepanjang tidak dilakukan secara live. Namun, perangkat perekam tidak boleh ditempatkan di meja persidangan.
“Kalau untuk perekaman, kami silakan. Tetapi tidak live. Mohon menyesuaikan juga dengan rekan-rekan media di area pengunjung,” lanjutnya.
Kuasa Hukum Nadiem Bantah Lakukan Live Streaming
Menanggapi teguran tersebut, kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan pihaknya tidak melakukan siaran langsung persidangan. Ia menjelaskan perekaman dilakukan semata-mata untuk keperluan dokumentasi internal tim penasihat hukum.
“Mohon izin, Yang Mulia. Ini bukan untuk live di media sosial, tetapi untuk dokumentasi persidangan kami,” kata kuasa hukum Nadiem.
Meski demikian, majelis hakim tetap meminta agar seluruh perangkat audio visual dipindahkan dari area persidangan ke tempat duduk pengunjung.
Hakim Rujuk Aturan Perma Soal Persidangan
Hakim menegaskan aturan mengenai perekaman persidangan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020. Setiap bentuk dokumentasi audio visual di ruang sidang wajib mendapat izin dari majelis hakim.
“Apa pun itu untuk audio visual tidak ada di meja persidangan. Silakan ditempatkan sejajar dengan pengunjung. Kepentingan terdakwa lebih penting di sini,” tegas hakim.
Hakim juga mengingatkan kuasa hukum agar lebih fokus meyakinkan majelis hakim melalui argumentasi hukum, bukan aktivitas di luar substansi persidangan.
Eksepsi Nadiem Ditolak, Sidang Masuk Pembuktian
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Nadiem sebelumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan menyatakan dakwaan telah memenuhi unsur formil dan materiil.
Dengan penolakan eksepsi itu, majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti pada sidang berikutnya.
(Redaksi)
