BANDUNG – Kasus penebangan sepuluh pohon peneduh di kawasan Simpang Jalan Riau-Cihapit, Kota Bandung, kini memasuki babak baru dengan munculnya dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Anggota DPR RI, Muhammad Farhan, secara tegas meminta otoritas terkait untuk mengusut tuntas siapa saja aktor di balik penghilangan aset lingkungan publik tersebut. Dugaan kuat mengarah pada upaya memuluskan estetika sebuah fasilitas olahraga padel yang dilengkapi videotron besar di lokasi strategis tersebut.
Praktik penebangan pohon tanpa izin ini memicu kemarahan publik karena dilakukan secara sistematis di tengah upaya pemerintah kota meningkatkan ruang terbuka hijau. Farhan menilai bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan potensi tindak pidana lingkungan yang melibatkan kolusi antara pihak swasta dan oknum birokrasi. Aparat penegak hukum harus segera mengaudit perizinan di lokasi tersebut guna memastikan apakah ada penyalahgunaan wewenang yang membiarkan aksi perusakan lingkungan ini terjadi demi kepentingan komersial semata.
Dugaan Pelanggaran Aturan Lingkungan Demi Kepentingan Bisnis
Pembangunan fasilitas olahraga padel yang megah di persimpangan jalan protokol seharusnya memberikan kontribusi positif bagi lanskap kota, bukan justru mengorbankan pohon peneduh yang telah tumbuh puluhan tahun. Berdasarkan investigasi awal, penebangan tersebut disinyalir bertujuan agar videotron yang terpasang dapat terlihat jelas oleh pengguna jalan tanpa terhalang dahan pohon.
- Sepuluh pohon jenis peneduh jalan dilaporkan hilang dalam waktu singkat.
- Lokasi kejadian berada di area premium yang memiliki aturan ketat mengenai penataan pohon kota.
- Pihak pengelola videotron dan fasilitas padel diduga mengabaikan Peraturan Daerah terkait perlindungan pohon.
- Masyarakat sekitar menyayangkan hilangnya kerindangan di area yang padat lalu lintas tersebut.
Peran Oknum ASN dalam Skandal Izin Penebangan
Muhammad Farhan menyoroti bahwa mustahil penebangan di area publik sebanyak itu dilakukan tanpa sepengetahuan oknum di instansi terkait. Ia mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap jajarannya. Keterlibatan ASN dalam memberikan ‘lampu hijau’ secara ilegal merupakan pengkhianatan terhadap tugas pokok mereka sebagai pelindung fasilitas publik dan lingkungan.
Jika terbukti ada aliran dana atau gratifikasi untuk meloloskan aksi penebangan ini, maka oknum ASN tersebut dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Kasus ini juga mengingatkan publik pada artikel sebelumnya mengenai pentingnya transparansi tata ruang kota agar tidak terjadi penyalahgunaan lahan hijau demi keuntungan korporasi. Penegakan hukum yang lemah hanya akan mengundang pelaku usaha lain untuk melakukan perusakan lingkungan yang serupa di masa depan.
Dampak Ekologis dan Urgensi Sanksi Hukum Berat
Menghilangkan sepuluh pohon dewasa di pusat kota berdampak langsung pada kenaikan suhu mikro dan penurunan kualitas udara di sekitarnya. Pohon-pohon tersebut berfungsi sebagai filter polusi dari kendaraan bermotor yang melintasi kawasan Riau dan Cihapit. Tanpa adanya tindakan tegas, Kota Bandung berisiko kehilangan identitasnya sebagai kota yang sejuk dan asri.
Secara hukum, penebangan pohon tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maupun denda yang signifikan sesuai dengan regulasi perlindungan lingkungan hidup. Farhan menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus menjadi prioritas utama. Selain memproses hukum para pelaku, pengelola tempat padel wajib melakukan penanaman kembali (replacing) dengan jumlah pohon yang jauh lebih banyak sebagai bentuk kompensasi atas kerusakan yang telah mereka timbulkan.
Analisis: Mengapa Kasus Ini Menjadi Ancaman Serius Bagi Tata Kota?
Skandal ini mencerminkan konflik kepentingan antara pertumbuhan ekonomi melalui sektor jasa dan perlindungan lingkungan hidup. Ketika estetika bisnis seperti videotron lebih diprioritaskan daripada keberadaan pohon, maka integritas tata ruang kota sedang berada di titik nadir. Masyarakat perlu terus mengawal kasus ini agar tidak menguap begitu saja tanpa ada tersangka yang jelas.
Pengawasan publik melalui media sosial dan laporan langsung ke instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sangat krusial. Transparansi dalam proses investigasi oknum ASN akan menjadi tolak ukur sejauh mana pemerintah daerah serius dalam membenahi birokrasinya dari praktik-praktik ‘jual beli’ kebijakan yang merugikan publik secara luas.






