KaltimNewsroom.com – Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (6/7/2026). Penggeledahan itu menjadi bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru dan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terjadi sepanjang 2020 hingga 2025.
Tim penyidik mendatangi kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais, Tenggarong, sejak pagi hingga malam hari. Selain menggeledah kantor tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara untuk mengumpulkan alat bukti.
Dalam proses tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting, di antaranya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dokumen pencairan dana, rekening koran, dokumen aliran dana, serta delapan unit telepon seluler.
Penyidik juga memeriksa tujuh orang saksi yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan sejumlah staf di lingkungan Disdikbud Kukar.
Penggeledahan melibatkan sekitar 10 penyidik Kejati Kaltim yang didampingi Kepala Seksi Intelijen beserta staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara. Pengamanan turut diperkuat delapan personel TNI, masing-masing empat anggota dari Samarinda dan empat anggota dari Kutai Kartanegara.
Penyidik Telusuri Dugaan Penyimpangan Sejak 2020
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Danang, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa penyidik untuk memperoleh alat bukti dalam perkara dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru maupun ASN.
“Sejak pagi hingga malam hari kami melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan ketidakbenaran pembayaran insentif guru maupun ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Kukar tahun 2020 sampai 2025,” ujarnya.
Menurut Danang, penyidik tidak hanya mengumpulkan dokumen administrasi, tetapi juga menelusuri mekanisme pencairan dana dan aliran transaksi yang diduga menyimpang. Seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis untuk mengetahui pola transaksi serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Ia menegaskan penyidikan berkembang setelah tim menemukan indikasi dugaan penyimpangan di luar temuan auditor yang selama ini telah diketahui publik.
“Kalau temuan dari lembaga auditor itu sudah diketahui secara umum. Namun, kami menemukan adanya dugaan lain yang tidak hanya berkaitan dengan temuan tersebut. Kami mendalami sejak tahun 2020 hingga 2025 dan sudah menemukan benang merahnya,” kata Danang.
Nilai Transaksi Diduga Capai Puluhan Miliar Rupiah
Kejati Kaltim masih menghitung besaran kerugian negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut. Namun, penyidik memperkirakan nilai transaksi yang sedang didalami mencapai puluhan miliar rupiah dengan jumlah transaksi yang sangat besar.
“Nilainya masih kami hitung. Yang jelas jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah. Transaksinya juga sangat banyak, bukan hanya ratusan, tetapi kemungkinan ribuan karena dilakukan pada setiap proses pencairan. Saat ini masih dalam tahap pendalaman sehingga belum bisa kami sampaikan secara rinci,” tuturnya.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan melalui pemeriksaan saksi tambahan, analisis dokumen, serta penelusuran aliran dana guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, belum memberikan tanggapan terkait penggeledahan di kantornya.
“Saya no comment, tanya langsung saja ke penyidik,” ujarnya
(*)





