KALTIMNEWSROOM.COM – Tidak semua aspirasi yang disampaikan warga kepada anggota DPRD Samarinda saat reses dapat langsung direalisasikan. Salah satu kendalanya, usulan pembangunan belum tercatat melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat RT sehingga berisiko tidak dapat diproses dalam perencanaan pemerintah daerah.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami tahapan pengusulan pembangunan. Sebagian warga mengira aspirasi yang telah disampaikan saat reses akan langsung masuk dalam program pemerintah.
“Masih ada warga yang menganggap penyampaian usulan saat reses, berarti kebutuhan mereka akan langsung direalisasikan,” kata Joha, Senin (19/10/2026).
Menurut Joha, anggapan tersebut perlu diluruskan agar masyarakat memahami bahwa penyerapan aspirasi dan realisasi program merupakan dua tahapan berbeda.
Reses menjadi sarana bagi anggota DPRD untuk mendengar kebutuhan masyarakat. Namun, pemerintah tetap memerlukan proses perencanaan dan penganggaran sebelum menjalankan program pembangunan.
“Kadang masyarakat beranggapan bahwa pada saat kita melaksanakan reses dan menyampaikan aspirasinya, itu sudah dianggap selesai. Akhirnya kita yang ditagih,” terang Joha.
Usulan Pembangunan Harus Dimulai dari Tingkat RT
Joha menjelaskan, masyarakat perlu menyampaikan kebutuhan pembangunan melalui RT agar usulan tersebut dapat dibawa ke forum Musrenbang. Mekanisme ini menjadi bagian dari tahapan perencanaan pembangunan daerah.
Usulan yang tidak melalui jalur perencanaan berisiko mengalami kendala ketika pemerintah memprosesnya lebih lanjut. Karena itu, warga perlu memastikan kebutuhan lingkungannya tercatat sejak tahap awal.
Ia menilai pemahaman mengenai prosedur tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga mengetahui jalur yang harus ditempuh untuk memperjuangkan realisasinya.
Aspirasi Reses Harus Tercatat dalam SIPD
Selain melalui Musrenbang, usulan pembangunan juga perlu mengikuti mekanisme pencatatan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Joha menerangkan, usulan yang tidak tercatat sesuai tahapan perencanaan berisiko tidak dapat diproses. Dengan demikian, penyampaian aspirasi kepada anggota DPRD saja belum menjamin sebuah usulan masuk dalam program pembangunan.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kewenangan anggota DPRD dan proses tindak lanjut aspirasi.
Joha Fajal Sosialisasikan Prosedur Pengusulan Program
Dalam kegiatan reses, Joha tidak hanya menyerap aspirasi warga, tetapi juga menjelaskan mekanisme pengusulan pembangunan. Ia mendorong masyarakat mengikuti prosedur yang berlaku agar kebutuhan lingkungan dapat masuk ke tahap perencanaan.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara masyarakat dan wakil rakyat dapat membantu memperjelas proses tindak lanjut setiap usulan. Warga juga perlu memahami bahwa pemerintah harus menyesuaikan program dengan tahapan perencanaan dan penganggaran daerah.
“Reses tetap menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan persoalan yang dihadapi. Namun, realisasi usulan memerlukan proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian Joha Fajal.
Melalui sosialisasi tersebut, Joha berharap masyarakat Samarinda semakin memahami pentingnya Musrenbang dan pencatatan usulan dalam SIPD. Dengan mengikuti prosedur sejak tingkat RT, aspirasi warga diharapkan memiliki jalur yang jelas untuk dipertimbangkan dalam pembangunan daerah.
(Adv)






