TERKINI
Advertorial

Warga Samarinda Kini Bisa Balik Nama Sertifikat Tanah dalam 10 Hari Kerja

Ilustrasi Sertifikat Tanah./ Ist

KALTIMNEWSROOM.COM – Proses balik nama sertifikat tanah yang selama ini identik dengan waktu pengurusan panjang mulai mendapat perubahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan target penyelesaian layanan balik nama maksimal 10 hari kerja.

Samarinda menjadi salah satu dari 15 kantor pertanahan yang mendapat kesempatan menjalankan kebijakan tersebut pada tahap awal. Pemerintah mulai menerapkan program ini pada 17 Agustus 2026.

Penerapan layanan cepat itu bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Pemerintah menempatkan program tersebut sebagai bagian dari pembenahan pelayanan publik di bidang pertanahan.

Samarinda Jadi Lokasi Awal Percepatan Layanan

ATR/BPN menjalankan kebijakan percepatan melalui skema pilot project di 15 kantor pertanahan. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan program sebelum memperluasnya ke kantor pertanahan lain di seluruh Indonesia.

Target 10 hari kerja memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi waktu tunggu yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam pelayanan pertanahan.

DPRD Samarinda Apresiasi Kebijakan ATR/BPN

Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah menyambut baik kebijakan percepatan tersebut. Ia menilai masyarakat akan memperoleh manfaat langsung apabila kantor pertanahan mampu menjalankan target layanan sesuai ketentuan.

“Kita terima kasih kepada pemerintah pusat. Harapan kita juga nanti ke pihak dinas yang terkait untuk melaksanakan dengan baik program tersebut, karena waktunya kan terbatas,” kata Helmi.

Ia meminta instansi terkait mempersiapkan seluruh kebutuhan pelayanan agar target 10 hari kerja tidak sekadar menjadi kebijakan di atas kertas.

Balik Nama Sertifikat Sering Memakan Waktu

Menurut Helmi, masyarakat selama ini kerap menghadapi proses panjang ketika mengurus balik nama sertifikat. Kondisi tersebut membuat warga membutuhkan waktu lebih lama untuk menyelesaikan administrasi peralihan hak atas tanah.

Dengan target baru tersebut, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai waktu penyelesaian dokumen mereka.

“Tentu fasilitas tersebut menyasar masyarakat yang ingin balik nama, memang kalau mengurus itu kan perlu waktu. Jadi mereka merasa terbantu dengan kebijakan 10 hari ini,” jelasnya.

DPRD Minta Pelaksanaan Berjalan Optimal

Helmi berharap kantor pertanahan dan instansi pemerintah terkait dapat menjaga kualitas pelayanan selama program berlangsung. Menurutnya, koordinasi dan kesiapan petugas menjadi faktor penting agar target penyelesaian dapat tercapai.

DPRD Samarinda juga mendorong pemerintah daerah ikut mendukung pelaksanaan program tersebut. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kantor pertanahan dinilai dapat mempercepat perbaikan pelayanan administrasi pertanahan.

Jika evaluasi tahap awal menunjukkan hasil positif, pemerintah berencana memperluas layanan balik nama cepat tersebut ke kantor pertanahan lainnya di Indonesia.

(Redaksi)

Ringkasan Cepat

  • KALTIMNEWSROOM.COM - Proses balik nama sertifikat tanah yang selama ini identik dengan waktu pengurusan panjang mulai mendapat perubahan.
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan target penyelesaian layanan balik nama maksimal 10 hari kerja.
  • Samarinda menjadi salah satu dari 15 kantor pertanahan yang mendapat kesempatan menjalankan kebijakan tersebut pada tahap awal.
vns
vns Redaksi Kaltim Newsroom

Jurnalis yang fokus pada isu pemerintahan, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan di Kalimantan Timur. Bergabung dengan Kaltim Newsroom sejak 2022.

Lihat Semua Artikel

Baca Juga

Lihat Semua