KALTIMNEWSROOM.COM – Persoalan pembayaran pesangon hingga dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak masih menjadi perhatian DPRD Samarinda. Komisi IV meminta perusahaan yang beroperasi di Kota Tepian menjalankan kewajiban ketenagakerjaan agar tidak memicu perselisihan dengan pekerja.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan penting untuk memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak, baik perusahaan maupun tenaga kerja.
“Perusahaan juga terlindungi, tenaga kerja juga terlindungi. Sehingga apabila ada kasus persengketaan, itu dapat diselesaikan,” kata Novan di Samarinda, Minggu.
Ia menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi pekerja, terutama hak pesangon yang belum dibayarkan setelah perusahaan melakukan PHK.
Selain itu, perselisihan juga muncul ketika pekerja menilai perusahaan memberhentikan mereka secara sepihak, sedangkan perusahaan memiliki pandangan berbeda mengenai berakhirnya hubungan kerja.
Menurut Novan, penyelesaian melalui musyawarah perlu menjadi langkah awal sebelum para pihak menempuh jalur hukum.
Sebab, proses hukum dapat menambah beban pekerja yang sedang memperjuangkan haknya. Mereka harus memikirkan biaya pengacara hingga administrasi, sementara penyelesaian tuntutan belum tentu berlangsung cepat.
“Sedangkan yang mereka tagih ini adalah hak mereka yang mungkin tertunda ataupun yang belum terselesaikan,” ujar legislator Partai Golkar tersebut.
Kewenangan Pengawasan Ketenagakerjaan Berada di Provinsi
Novan menjelaskan, penanganan persoalan ketenagakerjaan di Samarinda juga menghadapi kendala pembagian kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada pada pemerintah provinsi. Sementara itu, pemerintah kabupaten dan kota memiliki peran dalam aspek pencegahan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Dalam aturan itu, proses penyelesaian perselisihan dapat melalui mediasi oleh mediator pada instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota sebelum para pihak melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dengan pembagian kewenangan tersebut, fungsi pengawasan ketenagakerjaan di Samarinda berada di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur.
Kondisi ini menjadi perhatian karena banyak perusahaan yang memiliki persoalan ketenagakerjaan justru menjalankan aktivitas usahanya di wilayah Samarinda.
“Batasan untuk pengawasan masalah tenaga kerja itu wewenangnya bukan di Samarinda, tapi Disnaker Kaltim,” jelasnya.
DPRD Samarinda Siapkan Koordinasi Penanganan Perselisihan
Meski tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan ketenagakerjaan, Novan memastikan DPRD Samarinda tetap mengambil peran ketika menerima laporan atau menemukan persoalan hubungan industrial di lapangan.
Komisi IV akan mendorong koordinasi dengan Disnaker Kota Samarinda agar persoalan pekerja dan perusahaan dapat memperoleh penanganan sesuai ketentuan.
“Kami sebagai jembatan, tapi tetap mengawasi regulasi ketenagakerjaan yang mayoritas mengikuti UU Ketenagakerjaan, dan kami di bawah sebagai pengawas,” terangnya.
Novan berharap setiap perselisihan dapat diselesaikan melalui pendekatan win-win solution. Dengan demikian, pekerja tetap memperoleh haknya, sementara perusahaan dapat melanjutkan kegiatan usaha tanpa konflik berkepanjangan.
Perusahaan Diminta Tidak Tahan Ijazah Pekerja
Selain persoalan pesangon dan PHK, Novan juga mengingatkan perusahaan agar tidak melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Salah satu praktik yang menjadi perhatian ialah penahanan ijazah milik pekerja. Menurutnya, perusahaan harus menghormati hak tenaga kerja dan tidak menerapkan kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan perlindungan pekerja.
Perusahaan juga perlu memastikan seluruh tenaga kerjanya terdaftar secara resmi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepatuhan terhadap administrasi dan norma kerja tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan baru sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat di Samarinda.
DPRD Samarinda pun mendorong perusahaan tidak hanya berorientasi pada keberlangsungan usaha, tetapi juga memperhatikan pemenuhan hak dan perlindungan tenaga kerja sesuai peraturan yang berlaku.
(Redaksi)






