TERKINI
Hukum

Kasus Dugaan Malpraktik Dokter Jantung RSUD AWS Samarinda, Polisi Libatkan MKDK

RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan kawat medis yang tertinggal di jantung pasien
RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan kawat medis yang tertinggal di jantung pasien

KaltimNewsroom.com – Penyidikan kasus dugaan malpraktik medis yang menyeret dokter spesialis jantung berinisial dr. MF di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda terus berlanjut.

Dalam menguust kasus ini, penyidik Satreskrim Polresta Samarinda menggandeng Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDK) untuk mengkaji hasil penyelidikan sekaligus memperoleh pertimbangan teknis terkait dugaan pelanggaran disiplin profesi kedokteran.

Hasil kajian MKDK nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi penyidik untuk menentukan langkah lanjutan dalam mengusut perkara yang berkaitan dengan tindakan medis terhadap pasien Ediyanto Wong tersebut.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Samarinda, IPTU Reza Setiawan, mengatakan koordinasi dengan MKDK telah dilakukan sejak awal penanganan kasus.

Penyidik akan menyerahkan seluruh hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi dan barang bukti, agar dapat dikaji dari sisi disiplin profesi kedokteran.

“Sejak awal proses kami sudah berkoordinasi dengan pihak MKDK. Seluruh hasil penyelidikan, termasuk keterangan dari para saksi dan barang bukti yang terkumpul, nantinya akan kami koordinasikan dan serahkan kepada mereka untuk dipelajari,” ujarnya.

MKDK Pelajari Hasil Penyelidikan Selama 14 Hari

Reza menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, MKDK diberikan waktu selama 14 hari untuk mengkaji hasil penyelidikan kepolisian.

Hasil kajian tersebut nantinya dapat menjadi dasar pemberian rekomendasi kepada penyidik, termasuk terkait kebutuhan pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun ahli sesuai bidang spesialisasi medis yang berkaitan dengan perkara.

“Berdasarkan aturan undang-undang kesehatan, mereka diberikan waktu selama 14 hari untuk mempelajari hasil penyelidikan kami. Dari hasil kajian tersebut, pihak majelis bisa menentukan atau memberikan rekomendasi, misalnya apakah perlu penambahan pemeriksaan saksi tertentu maupun saksi ahli di bidang spesialisasi terkait,” jelasnya.

Melalui keterlibatan MKDK, penyidik berharap dapat memperoleh penjelasan lebih mendalam mengenai aspek teknis tindakan medis yang dilakukan dokter terhadap pasien Ediyanto Wong.

Pertimbangan tersebut dinilai penting untuk membantu mengungkap apakah terdapat dugaan pelanggaran disiplin profesi kedokteran yang berkaitan dengan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Rekomendasi MKDK Jadi Pertimbangan Penentuan Status Hukum

Reza menegaskan, rekomendasi MKDK akan menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi penyidik dalam menentukan arah penanganan kasus, termasuk kemungkinan penetapan status hukum terhadap terlapor hingga proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Samarinda.

“Kewenangan untuk menilai dan memberikan pertimbangan teknis terkait aspek pidana maupun pelanggaran disiplin medis ada di ranah mereka berdasarkan UU Kesehatan. Oleh karena itu, rekomendasi dari mereka sangat penting untuk menentukan arah penanganan perkara,” tambahnya.

Sementara itu, proses penyelidikan masih terus berjalan. Polisi saat ini melengkapi keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari internal rumah sakit, tenaga medis pendukung, hingga saksi-saksi yang mengetahui secara langsung maupun tidak langsung tindakan medis terhadap Ediyanto Wong.

(*)

Ringkasan Cepat

  • KaltimNewsroom.com - Penyidikan kasus dugaan malpraktik medis yang menyeret dokter spesialis jantung berinisial dr.
  • MF di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda terus berlanjut.
  • Dalam menguust kasus ini, penyidik Satreskrim Polresta Samarinda menggandeng Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDK) untuk mengkaji hasil penyelidikan sekaligus memperoleh pertimbangan teknis…
LHS
LHS Redaksi Kaltim Newsroom

Jurnalis yang fokus pada isu pemerintahan, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan di Kalimantan Timur. Bergabung dengan Kaltim Newsroom sejak 2022.

Lihat Semua Artikel

Baca Juga

Lihat Semua