KaltimNewsroom.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda menyepakati lima rancangan peraturan daerah (raperda) untuk memperkuat pembangunan daerah, mulai dari pengembangan industri, ekonomi kreatif, perlindungan lingkungan hidup, hingga keselamatan peserta didik.
Persetujuan bersama tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Samarinda, Rabu (28/10/2026) malam.
Seluruh fraksi melalui pandangan akhir yang disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyatakan setuju terhadap lima raperda tersebut.
Kelima raperda itu mencakup Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Satuan Pendidikan Aman Bencana, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda, serta Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan bahwa tiga raperda merupakan usulan pemerintah kota, sedangkan dua lainnya berasal dari inisiatif DPRD.
“Dari lima rancangan peraturan daerah yang disetujui hari ini, terdapat tiga raperda yang merupakan usulan pemerintah Kota Samarinda dan dua raperda usulan inisiatif DPRD Kota Samarinda,” ujarnya.
Dorong Transformasi Industri dan Ekonomi Kreatif
Pemkot Samarinda mengusulkan raperda pembangunan industri untuk menjadi pedoman pengembangan sektor industri selama 20 tahun. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat posisi Samarinda sebagai kota mitra Ibu Kota Nusantara (IKN) sekaligus mendorong transformasi ekonomi dari sektor ekstraktif menuju industri hilir.
Andi Harun menyebut terdapat 11 sektor industri unggulan yang menjadi fokus pengembangan, termasuk industri makanan dan minuman, kayu, kapal dan perahu, serta tekstil atau penunjang industri kreatif.
“Perda ini menetapkan 11 sektor industri unggulan daerah, antara lain industri makanan minuman, industri kayu dan barang dari kayu, industri kapal dan perahu, industri tekstil atau penunjang industri kreatif,” katanya.
Sementara itu, raperda inisiatif DPRD tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan dan memberikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha. Regulasi ini diharapkan membuka peluang lebih besar bagi generasi muda untuk mengembangkan usaha kreatif yang inovatif dan berdaya saing.
“Ini adalah instrumen ampuh untuk memerdekakan ekonomi anak muda Samarinda agar keluar dari jebakan sektor ekstraktif menuju kemandirian ekonomi yang kreatif, inovatif, dan berdaya saing global,” tuturnya.
Perkuat Pengelolaan Lingkungan dan Fasilitas Perumahan
Pemkot Samarinda juga mengusulkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025–2054 sebagai pedoman kebijakan lingkungan selama 30 tahun. Regulasi ini merespons persoalan sampah, banjir, normalisasi Sungai Karang Mumus, serta kebutuhan ruang terbuka hijau.
Andi Harun menegaskan bahwa perlindungan lingkungan harus menjadi landasan dalam setiap tahapan pembangunan kota.
“Ini juga akan menjadi dokumen hukum tertinggi di tingkat daerah yang bertindak sebagai panglima ekologis,” tegasnya.
Di sektor perumahan, raperda serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) mewajibkan pengembang menyerahkan fasilitas umum paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan selesai. Aturan ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menangani aset PSU yang ditelantarkan pengembang.
“Pemerintah Kota Samarinda kini akan memiliki wewenang untuk mengambil alih aset prasarana umum atau PSU terlantar tersebut secara sepihak demi untuk kepentingan umum,” jelasnya.
Tingkatkan Keselamatan Sekolah dan Manfaat Regulasi
Raperda inisiatif DPRD tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) bertujuan mendorong sekolah menjadi lingkungan belajar yang aman, tangguh, dan ramah anak. Regulasi ini mengedepankan pencegahan dini, mitigasi terpadu, serta kesiapan menghadapi risiko bencana.
“Kita tidak ingin ada kompromi terhadap keselamatan generasi penerus bangsa,” sebutnya.
Dalam rapat tersebut, Andi Harun juga menyampaikan penarikan satu raperda dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023, yakni perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penarikan itu mengacu pada Pasal 15 ayat 6 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 mengenai batas jumlah perda yang ditetapkan setiap tahun.
Andi Harun menegaskan bahwa kelima raperda yang disepakati harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi dokumen hukum.
“Kelima perda ini menegaskan satu hal, yakni produk hukum di Samarinda bukanlah sekadar deretan aksara kaku di atas lembar kertas, lebih dari itu ia adalah living law, hukum yang hidup, bernapas, dan seirama dengan denyut nadi kesejahteraan masyarakat kita,” pungkasnya.
(*)






