JAKARTA – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan curhatan dirinya yang sering menjadi sasaran kekesalan warga akibat pemadaman listrik. Namun demikian, ia menegaskan bahwa Kementerian ESDM bertindak sebagai regulator dan bukan sebagai operator langsung di lapangan.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu memahami batasan wewenang instansi pemerintah dalam sektor kelistrikan. Sementara itu, operasional distribusi tenaga listrik secara teknis berada di tangan PT PLN (Persero).
Peran Strategis Menteri ESDM Bahlil sebagai Regulator
Sebagai pembuat kebijakan, Kementerian ESDM memegang tanggung jawab dalam mengawasi jalannya sektor energi nasional. Namun, banyak masyarakat yang masih salah paham mengenai fungsi utama kementerian tersebut.
Akibatnya, setiap kali terjadi gangguan pasokan listrik di berbagai daerah, tekanan publik sering kali mengarah langsung kepada Menteri ESDM Bahlil. Padahal, penanganan teknis gangguan jaringan berada di bawah kendali badan usaha.
Koordinasi Bersama PLN Atasi Masalah Listrik
Meskipun bukan sebagai operator, Kementerian ESDM tidak tinggal diam menghadapi keluhan masyarakat terkait gangguan pasokan listrik. Pihaknya terus memperkuat koordinasi intensif bersama manajemen PLN agar pemadaman dapat segera diatasi.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah dan penyedia layanan listrik, diharapkan berbagai kendala teknis di lapangan bisa diselesaikan dengan cepat. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal ke depannya.
Berikut adalah poin penting terkait koordinasi penanganan gangguan listrik:
- Kementerian ESDM fokus pada penyusunan regulasi dan pengawasan kebijakan energi.
- PLN bertanggung jawab penuh atas operasional dan pemeliharaan infrastruktur kelistrikan.
- Pemerintah terus mendorong evaluasi berkala untuk mencegah seringnya terjadi mati lampu.





