KALTIMNEWSROOM.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum setelah majelis mengabulkan eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menjelaskan putusan sela tersebut menghentikan proses pemeriksaan perkara. Karena itu, majelis tidak melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa.
“Kepada penuntut umum bisa menggunakan ketentuan Pasal 206 ayat (4) untuk melakukan perlawanan ataupun menggunakan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup,” kata Christina dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Majelis Hakim Nyatakan Dakwaan Batal Demi Hukum
Sebelumnya, majelis hakim menerima keberatan yang diajukan tim penasihat hukum dokter Tifa. Putusan itu sekaligus membuat dakwaan jaksa batal demi hukum.
“Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan,” ujar Christina.
Selain itu, majelis memerintahkan jaksa menerima kembali berkas perkara, surat dakwaan, dan seluruh barang bukti. Majelis juga membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa: Sambut Baik Putusan Pengadilan
Usai sidang, dokter Tifa menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah memeriksa perkara secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tetap berdiri di negara ini dan terlebih dari itu bahwa semuanya datang dari Allah SWT,” kata Tifa.
Ia juga menegaskan akan terus memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran terkait polemik ijazah Jokowi.
“Seluruh rakyat Indonesia percaya bahwa keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menurunkan langkah saya, tidak menurunkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran, terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia terkait dengan otentitas dari ijazah yang selama ini menjadi polemik,” ujarnya.
Perkara Berawal dari Unggahan di Media Sosial
Jaksa mendakwa dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik setelah mengunggah pernyataan yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi melalui media sosial.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memperlihatkan sejumlah unggahan tersebut kepada Jokowi pada 26 Maret 2025. Selanjutnya, tim mengumpulkan 28 unggahan yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu. Lima unggahan di antaranya berasal dari akun dokter Tifa.
Jaksa juga menjelaskan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memastikan Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan berdasarkan data akademik kampus. Meski demikian, jaksa menilai dokter Tifa tetap menyebarkan tudingan bahwa ijazah Jokowi palsu melalui media sosial.
Atas perkara tersebut, jaksa mendakwa dokter Tifa dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Sebagai dakwaan subsider, jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
(Redaksi)





