JAKARTA – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Marinus Gea, menegaskan bahwa keberhasilan reformasi hukum nasional sangat bergantung pada kualitas substansi regulasi di tingkat daerah. Dalam sebuah diskusi mengenai arah kebijakan legislasi, ia menyoroti bagaimana tumpang tindih aturan sering kali menjadi penghambat utama kemajuan ekonomi dan birokrasi di Indonesia. Marinus berpendapat bahwa tanpa sinkronisasi yang kuat antara pusat dan daerah, keadilan hukum sulit terwujud secara merata.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap Peraturan Daerah (Perda) yang mereka terbitkan selaras dengan semangat Undang-Undang di tingkat pusat. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan yang selama ini justru menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Marinus menekankan bahwa harmonisasi bukan sekadar proses administratif, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk memperkuat fondasi hukum nasional.
Urgensi Sinkronisasi Hukum Pusat dan Daerah
Ketidakselarasan antara aturan pusat dan daerah sering kali memicu konflik kepentingan yang merugikan publik. Marinus Gea memandang bahwa banyak regulasi daerah yang justru menghambat efisiensi pelayanan. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk proaktif melakukan evaluasi mandiri terhadap produk hukum mereka.
- Identifikasi regulasi yang menghambat investasi dan birokrasi.
- Penyelarasan substansi Perda dengan prinsip-prinsip konstitusi.
- Peningkatan transparansi dalam proses penyusunan draf aturan baru.
- Pelibatan partisipasi publik guna memastikan regulasi tepat sasaran.
Dampak Harmonisasi Terhadap Pelayanan Publik
Kepastian hukum merupakan instrumen vital dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ketika regulasi di tingkat daerah jelas dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, birokrasi dapat bekerja lebih lincah. Marinus menjelaskan bahwa reformasi hukum harus menyentuh akar permasalahan di level akar rumput, di mana masyarakat berinteraksi langsung dengan aturan pemerintah daerah.
Penyelarasan ini juga berdampak signifikan pada iklim investasi di Indonesia. Investor membutuhkan jaminan bahwa aturan di daerah tidak akan berubah secara mendadak atau bertentangan dengan kebijakan nasional. Dengan adanya harmonisasi, daya saing daerah akan meningkat seiring dengan berkurangnya risiko hukum bagi para pemangku kepentingan.
Langkah Strategis Menuju Reformasi Hukum Menyeluruh
Marinus Gea mengajak semua elemen legislatif dan eksekutif di daerah untuk menjadikan reformasi hukum sebagai prioritas utama. Langkah ini sejalan dengan upaya MPR RI dalam mensosialisasikan nilai-nilai kebangsaan dan penguatan sistem hukum yang terintegrasi. Ia meyakini bahwa keterpaduan regulasi akan mempercepat pencapaian target pembangunan nasional yang inklusif.
Sebagai tindak lanjut dari diskusi sebelumnya mengenai efisiensi legislasi nasional, isu harmonisasi daerah ini melengkapi strategi besar pemerintah dalam menata ulang ekosistem hukum Indonesia. Reformasi tidak boleh hanya bersifat top-down, melainkan harus mendapat dukungan penuh dari struktur hukum paling bawah agar tercipta tatanan hukum yang kokoh dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.






